LOSARIPOST.com – Kebijakan Pemerintah Kota Makassar yang mulai membatasi sampah masuk ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa hanya untuk sampah residu mulai 1 Agustus 2026 mendapat dukungan dari kalangan akademisi dan pemerhati lingkungan.
Langkah tersebut dinilai menjadi awal perubahan sistem pengelolaan sampah yang lebih berkelanjutan.
Dewan Lingkungan Kota Makassar sekaligus peneliti Municipal Solid Waste Management, Marini Ambo Wellang, mengatakan perubahan tata kelola sampah tidak bisa ditunda hanya karena alasan belum siap.
Menurutnya, setiap daerah yang berhasil menerapkan sistem pengelolaan sampah modern juga memulai proses tersebut tanpa kondisi yang benar-benar ideal.
"Kalau kita berbicara soal kesiapan, itu tidak akan pernah ada yang siap. Yang penting adalah kebijakan itu dijalankan dan terus disempurnakan dalam prosesnya," ujar Marini, Kamis, 30 Juli 2026.
Mulai awal Agustus, TPA Tamangapa hanya akan menerima sampah residu. Sementara sampah organik dan anorganik yang masih memiliki nilai guna maupun nilai ekonomi diharapkan sudah dipilah dan diolah sejak dari rumah tangga atau sumber penghasil sampah.
Menurut Marini, perubahan kebijakan tersebut menjadi momentum bagi masyarakat untuk mengubah kebiasaan lama yang hanya berorientasi membuang sampah ke TPA menjadi budaya memilah, mengurangi, mendaur ulang, dan memanfaatkan kembali sampah.
Ia menegaskan persoalan sampah tidak dapat dibebankan sepenuhnya kepada pemerintah. Sebagai penghasil sampah setiap hari, masyarakat juga memiliki tanggung jawab untuk ikut mengurangi beban lingkungan melalui pemilahan sejak dari rumah.
"Minimal kita pilah sampah sebelum diserahkan kepada petugas. Sampah organik, sampah yang masih bernilai ekonomi, dan residu dipisahkan agar lebih mudah dikelola," katanya.
Marini menjelaskan sampah organik dapat dimanfaatkan menjadi kompos maupun pakan maggot, sedangkan sampah anorganik seperti botol plastik, kardus, kaleng, dan kaca dapat disalurkan ke bank sampah untuk didaur ulang.
Adapun sampah residu merupakan jenis sampah yang memang sudah tidak dapat dimanfaatkan lagi sehingga menjadi satu-satunya sampah yang masuk ke TPA.
Menurutnya, pemilahan menjadi sangat penting karena sampah yang masih memiliki nilai ekonomi akan kehilangan kualitas apabila tercampur dengan residu atau sampah basah.
Kondisi itu juga menyulitkan proses daur ulang dan menurunkan nilai jual material yang sebenarnya masih dapat dimanfaatkan.
Ia juga mengingatkan masyarakat tidak perlu membeli tempat sampah khusus untuk mulai memilah sampah. Wadah bekas yang tersedia di rumah sudah cukup digunakan selama fungsi pemisahannya berjalan dengan baik.
Selain mengajak masyarakat, Marini berharap seluruh pemangku kepentingan ikut mengambil peran dalam menyukseskan kebijakan tersebut.
Pemerintah, dunia usaha, sekolah, perguruan tinggi, organisasi kemasyarakatan hingga pengurus RT dan RW dinilai perlu memperkuat edukasi mengenai pentingnya pemilahan sampah.
Menurutnya, keberadaan bank sampah, termasuk bank sampah sektoral yang disiapkan pemerintah, juga harus dimanfaatkan sebagai sarana menyalurkan sampah yang masih memiliki nilai ekonomi sehingga tidak seluruhnya berakhir di TPA.
Marini menilai kebijakan penghentian praktik open dumping di TPA Tamangapa bukan sekadar menjalankan arahan pemerintah pusat, tetapi juga menjadi langkah penting membangun sistem pengelolaan sampah yang lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan di Kota Makassar.
"Tidak ada yang benar-benar siap. Yang terpenting adalah kita mulai menjalankannya, lalu bersama-sama memperbaiki sistem agar semakin baik ke depan," tutupnya.

Komentar
Nama Pengguna: Komentar...