Prabowo Tetapkan Kenaikan Tunjangan Kinerja bagi Pegawai Kemhan dan Prajurit TNI

Prabowo Tetapkan Kenaikan Tunjangan Kinerja bagi Pegawai Kemhan dan Prajurit TNI
Istimewa

LOSARIPOST.com – Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan kenaikan tunjangan kinerja bagi aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian Pertahanan (Kemhan) serta prajurit TNI.

Kebijakan tersebut diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 dan Nomor 43 Tahun 2026.

Kepala Biro Informasi Pertahanan (Karo Infohan) Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan, Brigjen TNI Rico Ricardo, mengatakan bahwa Kemhan telah menerima salinan Perpres tersebut dan saat ini tengah menyiapkan tahapan pelaksanaannya sesuai ketentuan yang berlaku.

"Benar, Presiden telah menerbitkan Peraturan Presiden terkait penyesuaian tunjangan kinerja bagi prajurit TNI dan pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan," ujar Rico, pada Kamis, 30 Juli 2026.

Menurut dia, kebijakan tersebut merupakan bentuk apresiasi pemerintah atas keberhasilan reformasi birokrasi dan peningkatan kinerja yang telah dicapai Kemhan bersama TNI dalam beberapa tahun terakhir.

Ia berharap penyesuaian tunjangan kinerja itu dapat menjadi motivasi bagi seluruh personel untuk terus meningkatkan profesionalisme dan kualitas pengabdian dalam menjalankan tugas menjaga kedaulatan negara serta mendukung berbagai program strategis pemerintah.

Rico juga meluruskan informasi yang beredar mengenai besaran tunjangan kinerja. Ia menegaskan bahwa nominal yang tercantum dalam lampiran Perpres memang sesuai dengan salinan regulasi yang diterima Kemhan.

Namun, penetapan besaran tunjangan tidak didasarkan pada pangkat, melainkan mengacu pada kelas jabatan.

Dalam lampiran Perpres tersebut, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL), dan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) ditetapkan menerima tunjangan kinerja sebesar Rp48.613.500 per bulan.

Sementara itu, Kepala Staf Umum (Kasum) TNI, Wakil Kepala Staf Angkatan Darat (Wakasad), Wakil Kepala Staf Angkatan Laut (Wakasal), dan Wakil Kepala Staf Angkatan Udara (Wakasau) memperoleh tunjangan kinerja sebesar Rp44.874.000 setiap bulan.

Adapun tunjangan kinerja bagi pejabat maupun personel lainnya akan disesuaikan dengan kelas jabatan masing-masing sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 42 dan Nomor 43 Tahun 2026.

Komentar

Nama Pengguna: Komentar...