Ombudsman dan Pemprov Sulsel Mulai Penilaian Pelayanan Publik 2026

Ombudsman dan Pemprov Sulsel Mulai Penilaian Pelayanan Publik 2026
Istimewa

LOSARIPOST.com – Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulawesi Selatan bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengawali pelaksanaan Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026 melalui entry meeting di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Selasa 28 Juli 2026.

Kegiatan tersebut menjadi tahapan awal pelaksanaan penilaian yang bertujuan mengukur kualitas pelayanan publik sekaligus mendorong peningkatan tata kelola layanan di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Acara dibuka Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, dan dihadiri sejumlah kepala perangkat daerah yang menjadi lokus penilaian, di antaranya Dinas Cipta Karya, Sumber Daya Air dan Tata Ruang, Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Selatan, UPT Pusat Pelayanan Rehabilitasi Sosial Anak Usia Dini Inang Matutu, serta RSUD Haji Provinsi Sulawesi Selatan.

Dalam sambutannya, Jufri Rahman meminta seluruh organisasi perangkat daerah yang menjadi objek penilaian mempersiapkan seluruh aspek pelayanan secara maksimal.

Menurutnya, penilaian Ombudsman bukan hanya berorientasi pada pemenuhan dokumen administrasi, tetapi menjadi cerminan kualitas pelayanan yang diterima masyarakat.

"Penilaian ini pada akhirnya berbicara tentang kualitas pelayanan yang diterima masyarakat. Karena itu, setiap OPD perlu memastikan seluruh proses pelayanan berjalan sesuai standar. Kesiapan masing-masing instansi akan sangat menentukan hasil yang diperoleh," kata Jufri.

Ia juga mengingatkan seluruh perangkat daerah agar menjadikan proses penilaian sebagai momentum melakukan evaluasi terhadap sistem pelayanan yang selama ini dijalankan.

"Yang paling penting bukan sekadar memperoleh nilai yang baik, tetapi memastikan masyarakat benar-benar merasakan pelayanan yang cepat, mudah, transparan, dan sesuai standar," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulawesi Selatan, Ismu Iskandar, mengatakan mekanisme penilaian tahun ini diawali dengan entry meeting agar seluruh instansi memiliki pemahaman yang sama mengenai tahapan penilaian.

Menurutnya, pendekatan tersebut merupakan bagian dari penyempurnaan metode penilaian yang dilakukan Ombudsman.

"Transformasi penilaian ini dilakukan agar hasilnya benar-benar dapat menjadi alat ukur sejauh mana sistem pelayanan yang dibangun sudah mampu menjawab kebutuhan masyarakat," kata Ismu.

Ia menegaskan, penilaian Ombudsman tidak hanya melihat kelengkapan administrasi, tetapi juga menilai bagaimana pelayanan itu dijalankan dan dirasakan oleh masyarakat.

"Hasil penilaian diharapkan menjadi dasar perbaikan sehingga kualitas pelayanan terus meningkat dari waktu ke waktu. Tujuan akhirnya adalah mendorong pelayanan publik yang semakin berkualitas," ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan, Aswiwin Sirua, memaparkan perkembangan metode penilaian yang digunakan Ombudsman.

Ia menjelaskan bahwa sistem penilaian telah berkembang dari Survei Kepatuhan, kemudian Penilaian Kepatuhan, hingga kini menggunakan pendekatan Penilaian Opini Pengawasan Pelayanan Publik.

Aswiwin juga meminta setiap instansi memperkuat fungsi pengelolaan pengaduan masyarakat sebagai langkah pencegahan maladministrasi.

"Kami mendorong agar unit pengelola pengaduan di setiap instansi benar-benar dioptimalkan sehingga setiap laporan masyarakat dapat diselesaikan lebih awal sebelum berkembang menjadi laporan ke Ombudsman," katanya.

Sementara itu, Asisten Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan, Hasrul Ekaputra, menjelaskan bahwa penilaian tahun ini mencakup aspek input, proses, hingga output penyelenggaraan pelayanan publik.

Ia meminta seluruh perangkat daerah yang menjadi lokus penilaian menyiapkan data dan dokumen pelayanan secara lengkap agar proses pemeriksaan berjalan sesuai jadwal.

"Kami berharap seluruh lokus penilaian menyiapkan data layanan dengan baik sehingga seluruh tahapan penilaian dapat berlangsung efektif dan memberikan hasil yang objektif," ujar Hasrul.

Melalui entry meeting ini, Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan berharap seluruh perangkat daerah memiliki persepsi yang sama mengenai pelaksanaan Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026.

Penilaian tersebut diharapkan tidak hanya menghasilkan nilai, tetapi juga menjadi bahan evaluasi untuk memperkuat tata kelola pelayanan publik yang lebih responsif, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Komentar

Nama Pengguna: Komentar...