LOSARIPOST.com – DPR RI menegaskan bahwa ketentuan pidana dalam Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU PIHU) tidak ditujukan untuk menjerat masyarakat yang melaksanakan ibadah umrah secara mandiri.
Penegasan tersebut disampaikan dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 di Mahkamah Konstitusi, Selasa 28 Juli 2026.
Mewakili DPR RI, Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, mengikuti persidangan secara daring dalam perkara Nomor 239/PUU-XXIV/2026.
Dalam keterangannya, Abdullah menjelaskan bahwa pengakuan terhadap keberadaan umrah mandiri merupakan bentuk jaminan negara atas kebebasan warga negara dalam menjalankan ibadah.
Kebijakan tersebut juga disebut sejalan dengan perubahan regulasi yang diterapkan Pemerintah Arab Saudi.
Meski demikian, menurutnya, kebebasan tersebut tetap harus diimbangi dengan perlindungan hukum agar masyarakat terhindar dari praktik penyelenggara perjalanan umrah ilegal yang berpotensi merugikan jemaah.
Abdullah menegaskan, ketentuan yang dipersoalkan pemohon, yakni Pasal 115 dan Pasal 122 UU PIHU, dirancang untuk menindak pihak yang menjalankan usaha penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah tanpa izin resmi.
Ia mengatakan, larangan dalam Pasal 115 hanya berlaku bagi pihak yang tanpa hak bertindak sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) secara komersial.
Karena itu, menurut DPR, ketentuan tersebut tidak dapat dimaknai sebagai dasar untuk mempidanakan masyarakat yang berangkat umrah secara mandiri ataupun mendampingi keluarga dan kerabat dalam perjalanan ibadah.
"Larangan dalam Pasal 115 UU PIHU hanya dialamatkan kepada pihak yang tanpa hak bertindak sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU)," ujar Abdullah di hadapan majelis hakim konstitusi.
DPR juga berpandangan bahwa sanksi pidana diperlukan sebagai instrumen penegakan hukum terhadap oknum maupun perusahaan yang menjalankan usaha umrah secara ilegal.
Menurut Abdullah, sanksi administratif seperti teguran atau pencabutan izin tidak akan efektif diterapkan kepada pelaku yang sejak awal beroperasi tanpa izin dan berada di luar sistem pengawasan pemerintah.
Selain itu, DPR menilai praktik penyelenggaraan umrah ilegal kerap menjadi pintu masuk berbagai tindak pidana lain, mulai dari penipuan berkedok perjalanan ibadah hingga dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Atas dasar itu, DPR menilai penerapan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 122 UU PIHU merupakan langkah yang tepat untuk memberikan efek jera sekaligus melindungi masyarakat dari praktik penyelenggara perjalanan ilegal.
Pada akhir keterangannya, Abdullah meminta Mahkamah Konstitusi menolak permohonan pengujian terhadap pasal-pasal yang dipersoalkan.
Menurutnya, apabila ketentuan tersebut dihapus, akan muncul kekosongan hukum yang berpotensi memperbesar risiko penyalahgunaan penyelenggaraan umrah, meningkatkan kasus penipuan, serta melemahkan pengawasan negara terhadap keselamatan jemaah Indonesia yang menjalankan ibadah di luar negeri.

Komentar
Nama Pengguna: Komentar...