LOSARIPOST.com – Pemerintah Kota Makassar resmi mengubah sistem pengelolaan sampah di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa, Kecamatan Manggala.
Mulai 1 Agustus 2026, TPA tersebut tidak lagi menerima seluruh jenis sampah, melainkan hanya sampah residu yang sudah tidak dapat dimanfaatkan ataupun didaur ulang.
Kebijakan tersebut ditegaskan melalui Instruksi Wali Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penghentian Praktik Pembuangan Sampah Terbuka (Open Dumping) di TPA Tamangapa.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, mengatakan perubahan sistem itu merupakan langkah nyata pemerintah kota dalam memperbaiki tata kelola persampahan sekaligus memenuhi ketentuan pemerintah pusat terkait penghentian praktik open dumping.
Instruksi tersebut ditujukan kepada seluruh perangkat daerah, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, lembaga pendidikan, pelaku usaha, hingga pengurus RT dan RW agar bersama-sama menjalankan kebijakan baru tersebut.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut atas keputusan Menteri Lingkungan Hidup yang mewajibkan penghentian sistem pembuangan sampah secara terbuka di TPA Tamangapa. Selain itu, Pemkot Makassar juga mengacu pada surat edaran dari Kementerian Lingkungan Hidup mengenai percepatan penerapan sistem pengelolaan sampah yang lebih ramah lingkungan.
Munafri menegaskan, keberhasilan kebijakan tersebut tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif masyarakat sejak dari sumber penghasil sampah.
Karena itu, setiap rumah tangga, perkantoran, sekolah, perguruan tinggi, kawasan usaha, hingga fasilitas umum diminta mulai melakukan pemilahan sampah sebelum dibuang.
Dalam instruksi tersebut, masyarakat diwajibkan memisahkan sampah ke dalam empat kategori, yakni sampah organik, anorganik, bahan berbahaya dan beracun (B3), serta sampah residu.
Sampah organik seperti sisa makanan dan dedaunan diharapkan tidak lagi langsung dibuang ke TPA. Sampah jenis ini dapat diolah melalui berbagai metode, seperti kompos, budidaya maggot Black Soldier Fly (BSF), pembuatan eco enzyme, maupun teknologi pengolahan lainnya.
Menurut Munafri, pengolahan sampah organik di tingkat masyarakat dapat mengurangi volume sampah yang dikirim ke TPA sekaligus menghasilkan produk yang memiliki nilai guna dan nilai ekonomi.
Sementara itu, sampah anorganik yang masih memiliki nilai jual diarahkan untuk disalurkan ke Bank Sampah Unit (BSU), Bank Sampah Sektoral, TPS3R, maupun pihak pengolah atau industri daur ulang.
Langkah tersebut diharapkan mampu memperkuat penerapan ekonomi sirkular melalui pemanfaatan kembali material yang masih bernilai sehingga tidak seluruhnya berakhir di tempat pembuangan akhir.
Pemkot Makassar juga menekankan pentingnya penguatan pengelolaan sampah berbasis prinsip 3R, yakni Reduce, Reuse, dan Recycle, sebagai bagian dari perubahan sistem pengelolaan persampahan di kota ini.
Adapun sampah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3), termasuk limbah elektronik rumah tangga, diwajibkan dipisahkan dari sampah biasa.
Limbah tersebut harus diserahkan ke Tempat Penampungan Sementara Sampah Spesifik B3 atau fasilitas yang telah disediakan agar tidak membahayakan lingkungan maupun petugas kebersihan.
Setelah seluruh proses pemilahan dan pengolahan dilakukan, hanya sampah residu yang benar-benar tidak dapat dimanfaatkan lagi yang akan diangkut menuju TPA Tamangapa.
Dengan pola tersebut, fungsi TPA berubah dari lokasi pembuangan seluruh sampah menjadi tempat pemrosesan akhir khusus bagi sampah residu.
Pemkot Makassar juga meminta seluruh perangkat daerah, institusi pendidikan, pelaku usaha, komunitas, hingga pemerintah di tingkat kelurahan dan RT/RW untuk memperkuat edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya memilah sampah sejak dari rumah.
Menurut Munafri, perubahan ini bukan sekadar mengganti aturan mengenai TPA, tetapi merupakan transformasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan sampah dari hulu hingga hilir.
Ia juga mengingatkan bahwa masyarakat, badan usaha, maupun instansi yang tidak mematuhi ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi administratif hingga sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kota Makassar menargetkan pengelolaan sampah tidak lagi bergantung pada TPA sebagai tempat pembuangan seluruh jenis sampah.
Ke depan, sebagian besar sampah diharapkan sudah selesai dikelola di sumbernya masing-masing, sementara TPA Tamangapa hanya berfungsi sebagai lokasi pemrosesan akhir bagi sampah residu yang memang tidak dapat dimanfaatkan kembali.

Komentar
Nama Pengguna: Komentar...