DPRD Makassar Minta Pemkot Matangkan Kebijakan Pemilahan Sampah Sebelum Berlaku 1 Agustus

DPRD Makassar Minta Pemkot Matangkan Kebijakan Pemilahan Sampah Sebelum Berlaku 1 Agustus
Istimewa

LOSARIPOST.com – Rencana Pemerintah Kota Makassar menerapkan kebijakan pemilahan sampah dari sumber mulai 1 Agustus 2026 menuai perhatian DPRD Kota Makassar.

Kalangan legislatif menilai pemerintah perlu memastikan kesiapan fasilitas, sosialisasi, hingga regulasi sebelum aturan tersebut diberlakukan secara menyeluruh.

Ketua Komisi C DPRD Makassar, Azwar Rasmin, mengatakan kebijakan pengelolaan sampah memang perlu didukung. Namun, menurutnya, pemerintah tidak boleh membebankan masyarakat tanpa terlebih dahulu menyiapkan sarana yang memadai.

Ia menegaskan, apabila warga diwajibkan memilah sampah berdasarkan jenisnya, maka pemerintah harus menyediakan fasilitas pendukung, termasuk tempat sampah yang telah dipisahkan sesuai kategori.

"Pemerintah jangan membuat kebijakan yang justru merepotkan masyarakat. Kalau masyarakat diwajibkan memilah sampah, seharusnya pemerintah sudah menyiapkan tempat sampahnya, bukan malah masyarakat yang diminta membeli sendiri untuk menjalankan kebijakan pemerintah," kata Azwar, Jumat, 24 Juli 2026.

Azwar mengungkapkan persoalan tersebut telah disampaikan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar saat pelaksanaan monitoring dan evaluasi. Ia meminta penerapan kebijakan dilakukan setelah seluruh persiapan benar-benar matang.

Menurutnya, penerapan aturan secara tergesa-gesa justru berpotensi menimbulkan persoalan baru dalam pengelolaan sampah di Kota Makassar.

"Kalau menurut saya, pemerintah belum siap. Ini harus dipikirkan dengan matang. Jangan sampai nanti muncul persoalan baru, misalnya sampah berserakan di mana-mana karena pengelolaannya belum siap," ujarnya.

Selain infrastruktur, Azwar juga menilai sosialisasi kepada masyarakat belum berjalan optimal. Bahkan, kata dia, masih banyak pengurus RT dan RW yang belum memperoleh fasilitas pendukung untuk pelaksanaan pemilahan sampah.

"RT dan RW saja masih kesulitan mendapatkan tempat pemilahan sampah. Jadi ketika kebijakan ini diberlakukan, seluruh fasilitas pendukung seharusnya sudah tersedia. Jangan sampai masyarakat yang akhirnya merasa dipersulit," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar, Helmy Budiman, mengatakan kebijakan pemilahan sampah dari sumber merupakan bagian dari upaya menghentikan sistem open dumping di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sekaligus mengurangi volume sampah yang dibuang ke lokasi tersebut.

Helmy menjelaskan, saat ini sekitar 54 persen sampah yang masuk ke TPA merupakan sampah organik yang menjadi penyumbang utama terbentuknya air lindi dan gas metana.

"Sampah yang paling banyak masuk ke TPA saat ini adalah sampah organik, sekitar 54 persen. Karena itu kita harus menghentikan praktik open dumping dan mulai mengelola sampah dari sumbernya," katanya.

Ia menjelaskan masyarakat nantinya diarahkan untuk memisahkan sampah organik, anorganik, dan residu. Sampah organik dapat diolah menjadi kompos atau pakan ternak, sedangkan sampah anorganik akan didorong masuk ke bank sampah agar memiliki nilai ekonomi.

DLH juga berencana membentuk Satuan Tugas Penegakan Peraturan Daerah Persampahan setelah kebijakan berjalan.

Penegakan aturan akan diawali dengan sosialisasi dan evaluasi sebelum pemberian sanksi, dengan sasaran utama pelaku usaha maupun pihak yang menghasilkan sampah dalam jumlah besar, seperti hotel, restoran, kafe, pusat perbelanjaan, kawasan perumahan, hingga penyedia Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

"Kami akan mengedepankan sosialisasi terlebih dahulu. Setelah dilakukan evaluasi, baru penegakan aturan diterapkan. Selain memberikan penghargaan kepada pihak yang berhasil mengelola sampah, kami juga akan memberikan sanksi kepada yang tidak mematuhi ketentuan," ujar Helmy.

Komentar

Nama Pengguna: Komentar...