LOSARIPOST.com – Rencana Pemerintah Kota Makassar menerapkan kebijakan pemilahan sampah dari sumber mulai 1 Agustus 2026 kembali mendapat sorotan dari DPRD Kota Makassar.
Sekretaris Komisi C DPRD Makassar, Ray Suryadi Arsyad, menilai pelaksanaan kebijakan tersebut masih membutuhkan sejumlah persiapan agar tidak menimbulkan persoalan di tengah masyarakat.
Menurut Ray, tantangan terbesar saat ini adalah masih minimnya pemahaman masyarakat mengenai mekanisme pemilahan dan pengelolaan sampah dari rumah tangga. Padahal, nantinya pemerintah hanya akan menerima sampah yang telah diolah atau berupa residu.
"Yang pertama adalah sosialisasi. Masyarakat kita masih banyak yang belum mengetahui kebijakan ini. Kedua, pemerintah juga harus benar-benar siap karena volume sampah di Kota Makassar mencapai lebih dari 1.000 ton setiap hari," kata Ray, Jumat, 24 Juli 2026.
Ia menilai kebijakan tersebut berpotensi memunculkan penolakan apabila diterapkan tanpa edukasi yang memadai. Pasalnya, masyarakat selama ini telah membayar iuran kebersihan sehingga perlu diberikan pemahaman mengenai alasan dan manfaat kebijakan baru tersebut.
Ray juga mengingatkan bahwa tidak semua warga memiliki kondisi lingkungan yang memungkinkan untuk mengolah sampah organik secara mandiri, terutama di kawasan permukiman yang lahannya terbatas.
"Kalau tidak ada sosialisasi yang jelas dan masyarakat belum siap, kebijakan ini justru bisa menimbulkan persoalan dan perdebatan baru," ujarnya.
Selain aspek edukasi, Ray menilai pemerintah juga perlu melengkapi sarana pendukung sebelum kebijakan diberlakukan. Hingga kini, menurutnya, fasilitas pemilahan sampah organik dan anorganik di tingkat kelurahan maupun kecamatan masih belum memadai.
Ia menilai kemampuan masyarakat mengolah sampah hingga menjadi residu tidak akan optimal apabila tidak dibarengi penyediaan infrastruktur yang memadai.
DPRD juga menyoroti keterbatasan armada pengangkut sampah dan jumlah petugas kebersihan yang dinilai belum seimbang dengan produksi sampah harian Kota Makassar.
"Kita masih kekurangan mobil pengangkut sampah dan petugas. Harus ada penyesuaian antara volume sampah dengan armada yang tersedia," katanya.
Ray menambahkan, pemerintah juga perlu memberikan perhatian khusus terhadap wilayah kepulauan yang memiliki tantangan berbeda dibanding kawasan daratan.
Menurutnya, pelayanan persampahan di pulau-pulau membutuhkan dukungan armada laut agar pengangkutan sampah dapat berjalan efektif.
Selain kesiapan teknis, ia juga menyoroti aspek regulasi. Hingga saat ini, menurutnya, belum ada Peraturan Daerah (Perda) yang secara khusus mengatur kewajiban masyarakat melakukan pemilahan sampah.
Karena itu, Ray menilai kebijakan yang hanya menyatakan sampah tidak akan diangkut apabila tidak dipilah berpotensi menimbulkan polemik jika tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
"Kalau hanya menyampaikan sampah yang tidak dipilah tidak akan diangkut, itu hanya gertakan sambal kalau tidak ada dasar hukum yang jelas," tegasnya.
Ray berharap Pemerintah Kota Makassar tidak terburu-buru menerapkan kebijakan tersebut secara menyeluruh. Ia menyarankan agar pemerintah lebih dahulu memperkuat sosialisasi, melengkapi fasilitas pendukung, serta menyiapkan regulasi sebelum aturan diberlakukan secara penuh.
"Kami berharap ada waktu untuk mematangkan penerapan aturan ini. Sosialisasi silakan berjalan, tetapi implementasi secara masif sebaiknya dilakukan setelah fasilitas, regulasi, dan masyarakat benar-benar siap," pungkasnya.

Komentar
Nama Pengguna: Komentar...