Tito Karnavian Ungkap Tahapan Pemberhentian Bupati Gowa hingga Terbit SK Mendagri

Tito Karnavian Ungkap Tahapan Pemberhentian Bupati Gowa hingga Terbit SK Mendagri
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Ist

LOSARIPOST.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menjelaskan proses pemberhentian Bupati Gowa yang dilakukan setelah melalui mekanisme di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa dan Mahkamah Agung (MA).

Tito mengatakan, keputusan pemberhentian tersebut merupakan konsekuensi dari mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menurutnya, DPRD memiliki kewenangan mengusulkan pemberhentian kepala daerah melalui mekanisme yang telah diatur.

“Ini konsekuensi dari aturan yang ada. Kita tahu bahwa Bupati Gowa itu dimakzulkan oleh DPRD-nya. DPRD memang menurut peraturan boleh memakzulkan, dan setelah itu mengajukan kepada Mahkamah Agung,” kata Tito di Jakarta, Kamis 15 Oktober 2026.

Ia menjelaskan, setelah menerima usulan DPRD, Mahkamah Agung memberikan kesempatan kepada kepala daerah yang bersangkutan untuk menyampaikan pembelaan sebelum mengambil keputusan.

Menurut Tito, hasil pemeriksaan MA menjadi dasar penting dalam menentukan apakah usulan pemberhentian tersebut dapat dilanjutkan atau tidak.

“Mahkamah Agung memberikan kesempatan kepada Bupati untuk memberikan pembelaan. Kalau Mahkamah Agung menolak usulan dari DPRD, maka tidak bisa diberhentikan. Tapi kalau disetujui, maka bisa diberhentikan,” ujarnya.

Tito menyebut, Mahkamah Agung telah mengeluarkan putusan yang menyetujui usulan pemberhentian Bupati Gowa. Putusan tersebut kemudian menjadi dasar bagi tahapan administratif berikutnya.

“Mahkamah Agung sudah mengeluarkan keputusan yang menyatakan adanya dugaan pelanggaran oleh Bupati Gowa, sehingga menyetujui usulan pemberhentian,” katanya.

Tito menegaskan, meskipun Mahkamah Agung telah mengeluarkan putusan, Menteri Dalam Negeri tidak dapat langsung menerbitkan surat keputusan pemberhentian tanpa mengikuti tahapan administrasi yang ditentukan.

Ia menjelaskan, setelah putusan MA terbit, proses pemberhentian harus ditindaklanjuti melalui penyampaian usulan resmi dari DPRD kepada Menteri Dalam Negeri.

“Mendagri tidak langsung bisa memberhentikan atau mengeluarkan SK. Karena ini digugat oleh DPRD, maka dikembalikan kepada DPRD,” ujar Tito.

Ia menerangkan, DPRD harus menggelar rapat paripurna untuk menindaklanjuti putusan MA sekaligus menyampaikan usulan pemberhentian kepada Mendagri.

Dalam keterangannya, Tito juga menjelaskan batas waktu penyampaian usulan tersebut. Pimpinan DPRD diberi waktu paling lama 14 hari untuk menyampaikan usulan resmi.

“Usulan itu paling lama 14 hari. Kalau 14 hari tidak disampaikan oleh pimpinan DPRD, diambil alih oleh gubernur selama 14 hari. Setelah itu, kalau gubernur tidak melanjutkan, diambil alih oleh Menteri Dalam Negeri,” jelasnya.

Menurut Tito, mekanisme tersebut dibuat agar proses pemberhentian kepala daerah tetap berjalan sesuai ketentuan apabila tahapan administrasi di tingkat daerah tidak ditindaklanjuti dalam batas waktu yang telah ditetapkan.

Tito mengatakan, dalam kasus Bupati Gowa, pimpinan DPRD telah menggelar rapat paripurna setelah putusan Mahkamah Agung keluar. DPRD juga telah mengirimkan surat usulan pemberhentian kepada dirinya selaku Mendagri.

Selain itu, Gubernur Sulawesi Selatan juga telah menyampaikan surat terkait proses pemberhentian tersebut.

“Dalam proses Bupati Gowa ini, setelah ada keputusan Mahkamah Agung, pimpinan DPRD sudah melaksanakan paripurna dan sudah membuat surat usulan resmi kepada saya untuk pemberhentian Bupati Gowa,” kata Tito.

Ia melanjutkan, surat dari Gubernur Sulawesi Selatan turut menjadi bagian dari proses yang ditindaklanjuti oleh Kementerian Dalam Negeri.

“Gubernur juga sudah menyampaikan surat kepada saya, sehingga kemarin saya menandatangani surat pemberhentian Bupati Gowa dan menunjuk Wakil Bupati Gowa sebagai Plt, belum sebagai definitif,” ungkapnya.

Tito menjelaskan, penunjukan Wakil Bupati Gowa sebagai pelaksana tugas (Plt) dilakukan karena DPRD belum menyampaikan usulan untuk pengangkatan menjadi kepala daerah definitif.

“Kenapa belum definitif? Karena DPRD-nya belum mengusulkan sebagai definitif,” tegasnya.

Komentar

Nama Pengguna: Komentar...