Pemohon Uji UU Polri di MK Mengaku Bayar Rp650 Ribu Urus SIM, Nilai Tak Sesuai Tarif

Pemohon Uji UU Polri di MK Mengaku Bayar Rp650 Ribu Urus SIM, Nilai Tak Sesuai Tarif
Ilustrasi. LP

LOSARIPOST.com – Pengalaman mengurus surat izin mengemudi (SIM) dengan biaya Rp650.000 menjadi salah satu persoalan yang dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam pengujian Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).

Dalil tersebut disampaikan Daru Ramanda Arifanno selaku Pemohon I dalam perbaikan permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, Senin 19 Oktober 2026.

Dalam permohonan Nomor 355/PUU-XXIV/2026 itu, Daru mengungkapkan dirinya harus mengeluarkan Rp650.000 saat mengurus SIM. Menurutnya, biaya tersebut jauh melampaui tarif yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020.

Persoalan biaya pengurusan SIM itu menjadi salah satu dasar yang digunakan para pemohon untuk menjelaskan kerugian konstitusional yang mereka alami.

Mereka menilai, pengaturan kedudukan Polri di bawah Presiden perlu dikaji kembali karena berkaitan dengan tata kelola kelembagaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas kepolisian.

Selain Daru, permohonan tersebut diajukan Muhamad Aang sebagai Pemohon II dan Ilham Khatami sebagai Pemohon III. Ketiganya menyampaikan perbaikan permohonan dalam sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Pleno MK.

Sidang dipimpin Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih bersama Hakim Konstitusi Arsul Sani dan Ridwan Mansyur.

Selain persoalan biaya pengurusan SIM, Muhamad Aang mengungkapkan pengalamannya sebagai mahasiswa yang menggunakan sepeda motor. Ia mengaku beberapa kali menghadapi pemeriksaan dan penilangan di jalan raya yang menurutnya tidak disertai informasi razia secara transparan.

“Pemohon II sering kali menghadapi tindakan pemeriksaan atau penilangan di jalan raya yang tidak transparan, misalnya tanpa adanya papan informasi razia resmi,” urai Aang dalam persidangan.

Aang juga mempersoalkan penindakan terhadap pengendara dengan alasan pajak kendaraan bermotor telah kedaluwarsa.

Menurutnya, pajak daerah merupakan kewenangan badan pendapatan daerah sehingga persoalan tersebut perlu dilihat berdasarkan pembagian kewenangan antarlembaga.

Pengalaman yang disampaikan Aang menjadi bagian dari argumentasi para pemohon mengenai perlunya pengawasan yang lebih jelas terhadap pelaksanaan tugas kepolisian, terutama dalam pelayanan dan penegakan hukum di tengah masyarakat.

Sementara itu, Ilham Khatami menguraikan persoalan berbeda. Ia mengaku menjadi korban pencurian dan telah melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Metro Jaya.

Namun, menurut keterangannya dalam permohonan, laporan itu belum memperoleh kepastian tindak lanjut selama lebih dari satu tahun.

Berbagai pengalaman tersebut digunakan para pemohon untuk memperkuat argumentasi mengenai kerugian yang mereka klaim berkaitan dengan pengaturan kelembagaan Polri.

Permohonan yang diajukan ketiga pemohon tidak secara langsung menguji besaran tarif SIM. Fokus pengujian mereka adalah Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) UU Polri, yang mengatur kedudukan Polri di bawah Presiden serta pertanggungjawaban Kapolri kepada Presiden.

Para pemohon menggunakan sejumlah ketentuan UUD 1945 sebagai dasar pengujian, yakni Pasal 1 ayat (3), Pasal 17 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 30 ayat (4).

Dalam perbaikan permohonannya, mereka menilai pengaturan kedudukan Polri langsung di bawah Presiden belum disertai pemisahan fungsi kelembagaan yang memadai.

Mereka juga mendalilkan bahwa ketiadaan kementerian sektoral yang mengawasi operasional harian kepolisian dapat memunculkan persoalan dalam pelayanan publik.

Para pemohon turut menyinggung proses pengangkatan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto. Menurut dalil mereka, proses tersebut berlangsung dengan calon tunggal dan dipilih secara aklamasi tanpa uji rekam jejak yang terbuka.

Atas dasar argumentasi tersebut, mereka meminta MK menyatakan Pasal 8 ayat (1) UU Polri bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat apabila tidak dimaknai bahwa Polri berada di bawah struktur kementerian yang membidangi urusan dalam negeri serta diawasi Komisi Kepolisian Nasional.

Mereka juga meminta Pasal 8 ayat (2) dimaknai bahwa Kapolri bertanggung jawab kepada Presiden melalui menteri yang membidangi urusan dalam negeri.

Dengan demikian, para pemohon menginginkan adanya perubahan pengaturan mengenai garis pertanggungjawaban dan pengawasan terhadap Polri. Permintaan tersebut masih berupa dalil dan petitum yang harus dipertimbangkan oleh majelis hakim konstitusi.

Menutup persidangan, Enny Nurbaningsih menyampaikan bahwa perbaikan permohonan akan dilaporkan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).

“Bukan kami bertiga yang akan memutus permohonan ini, melainkan sembilan hakim konstitusi,” tegas Enny.

Komentar

Nama Pengguna: Komentar...