LOSARIPOST.com – Politisi senior Partai Amanat Nasional (PAN) Sulawesi Selatan, Busrah Abdullah, mengancam akan menggugat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait pemberhentian Husniah Talenrang dari jabatan Bupati Gowa.
Busrah mempersoalkan dokumen pemberhentian Husniah yang beredar. Ia menilai dokumen tersebut belum menunjukkan tanda tangan Mendagri dan menduga masih berupa draf.
“Nah, ini kan ada surat yang beredar dari Kementerian Dalam Negeri. Tapi kalau saya lihat ini belum ada tanda tangannya, Pak Tito. Ini masih draf. Bukan surat, bukan SK, draf,” kata Busrah, Senin 19 Oktober 2026.
Meski demikian, ia mengaku belum mengetahui secara pasti apakah terdapat dokumen lain yang telah ditandatangani tetapi belum diketahui olehnya.
Busrah menegaskan, pihaknya tengah mempertimbangkan langkah hukum melalui PTUN terhadap dokumen yang dipersoalkannya tersebut.
Ia juga menyatakan akan menempuh jalur serupa apabila Gubernur Sulsel telah menerbitkan atau menandatangani keputusan terkait pemberhentian Husniah.
“Nah, karena kami akan melakukan upaya hukum untuk mem-PTUN-kan ini, surat yang beredar. Nah, saya juga belum tahu persis, apakah sudah ada SK yang ditandatangani oleh Gubernur, ketika ada pasti kami akan mem-PTUN-kan,” ujarnya.
Menurut Busrah, setiap keputusan pemerintah harus didasarkan pada ketentuan perundang-undangan. Ia mengingatkan agar proses pemberhentian seorang kepala daerah tidak dilakukan secara sewenang-wenang.
“Negara kita negara hukum, enggak boleh main semena-mena. Main memecat-mecat. Rakyat yang pilih Husniah Talenrang, bukan kementerian, bukan gubernur. Ingat itu,” tegasnya.
Mantan anggota DPRD Makassar itu juga menekankan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat. Karena itu, menurut Busrah, setiap tindakan pemerintah terhadap pejabat yang dipilih melalui pemilihan harus tetap mengikuti mekanisme hukum yang berlaku.
“Sekarang di negara kita ini adalah rakyat yang berdaulat. Jangan pemerintah sewenang-wenangnya mau menjatuhkan orang. Tidak, harus menurut undang-undang,” lanjutnya.
Sebelumnya, Kemendagri telah menerbitkan SK pemberhentian Husniah Talenrang sebagai Bupati Gowa pada 14 Oktober 2026. Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan uji pendapat DPRD Gowa terkait usulan pemberhentian Husniah.
Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman juga telah menyatakan menerima SK pemberhentian tersebut dari Mendagri. Bersamaan dengan itu, Wakil Bupati Gowa Darmawangsyah Muin ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Gowa.

Komentar
Nama Pengguna: Komentar...