Bupati Gowa Tak Ada Saat Penggeledahan, Kuasa Hukum: Sedang Hadiri Agenda Kementan di Jakarta

Bupati Gowa Tak Ada Saat Penggeledahan, Kuasa Hukum: Sedang Hadiri Agenda Kementan di Jakarta
Bupati Gowa Husniah Talenrang. Ist

LOSARIPOST.com – Penggeledahan Kantor Bupati Gowa dan Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Gowa oleh penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polda Sulsel, mendapat tanggapan dari kuasa hukum Bupati Gowa Husniah Talenrang.

Kuasa hukum Husniah, Adhi Bintang, memberikan klarifikasi terkait ketidakhadiran kliennya saat tim penyidik melakukan penggeledahan di dua lokasi tersebut.

Menurut Adhi, Husniah tidak berada di Gowa ketika penggeledahan berlangsung karena sedang menjalankan agenda kedinasan di Jakarta.

Ia menyebut agenda tersebut berkaitan dengan undangan Kementerian Pertanian yang berlangsung pada hari yang sama dengan penggeledahan.

"Klien kami tidak berada di lokasi saat penggeledahan berlangsung karena sedang menjalankan tugas negara menghadiri undangan rapat koordinasi dari Kementerian Pertanian yang sifatnya penting dan tidak dapat diwakilkan," ujar Adhi Bintang kepada wartawan, Senin 21 September 2026.

Adhi mengatakan keberadaan Husniah di Jakarta bukan berkaitan dengan upaya menghindari proses hukum, melainkan karena menjalankan agenda pemerintahan yang telah dijadwalkan.

Ia merujuk pada surat resmi Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Nomor B-3961/TU.020/A/09/2026 tertanggal 18 September 2026.

Dalam surat tersebut, Bupati Gowa Husniah Talenrang tercantum sebagai salah satu undangan rapat koordinasi pembahasan "Program Khusus Pemerintah untuk Bioethanol".

Rapat tersebut dijadwalkan berlangsung Senin 21 September 2026 pukul 06.00 WIB di wilayah Jakarta Selatan dan dipimpin langsung Menteri Pertanian.

"Klien kami sedang menjalankan tugas kedinasan di Jakarta," kata Adhi.

Meski kliennya tidak berada di lokasi ketika penggeledahan berlangsung, Adhi menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang dilakukan aparat kepolisian.

Menurut dia, langkah penyidik dalam menjalankan proses penyidikan merupakan bagian dari kewenangan penegakan hukum yang perlu dihormati.

"Kami tetap mengapresiasi langkah dan profesionalisme penyidik Tipidkor Polda Sulsel dalam melaksanakan tugas penyidikan ini," ujar Adhi.

Ia mengatakan pihaknya tidak ingin proses hukum yang sedang berjalan dipandang secara sepihak.

Karena itu, menurut Adhi, seluruh pihak sebaiknya memberikan ruang kepada penyidik untuk menjalankan proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Di sisi lain, kuasa hukum meminta perkara yang berkaitan dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) di Gowa tidak hanya dilihat dari satu sisi.

Adhi menilai aspek regulasi yang menjadi dasar penerbitan maupun pengurusan PBG dan SLF juga perlu diperiksa secara menyeluruh.

"Kasus PBG ini harus dilihat secara komprehensif dan meluas," katanya.

Menurut Adhi, persoalan PBG tidak dapat dilepaskan dari aturan yang menjadi payung hukum di daerah.

Ia meminta proses hukum yang berjalan juga mempertimbangkan bagaimana regulasi tersebut dibentuk, diberlakukan dan diterapkan.

"Perlu dicermati secara mendalam bagaimana dasar aturan PBG serta Sertifikat Laik Fungsi (SLF)-nya," ujarnya.

Adhi menyebut sejumlah hal yang menurutnya perlu dilihat dalam memahami persoalan tersebut.

"Misalkan seperti apa Peraturan Daerah (Perda) yang menaunginya, kapan Perda tersebut dibuat, serta sejak kapan efektif dilaksanakan," katanya.

Menurut dia, penelusuran terhadap dasar hukum tersebut penting agar persoalan PBG dan SLF dapat dilihat secara utuh.

"Jadi, persoalan ini jangan dilihat secara parsial," tegas Adhi.

Sebelumnya, tim gabungan penyidik melakukan penggeledahan di Rujab Bupati Gowa dan Kantor Bupati Gowa pada Senin 21 September.

Penggeledahan dimulai sekitar pukul 15.50 Wita dan berakhir sekitar pukul 19.00 Wita.

Dalam kegiatan tersebut, penyidik membawa lima boks barang bukti dari dua lokasi.

Dua boks berukuran besar dibawa dari Rujab Bupati Gowa. Sementara tiga boks lainnya berasal dari ruang kerja bupati dan Bagian Umum Setkab Gowa.

Barang yang diamankan berupa dokumen serta sejumlah perangkat elektronik.

Penyidik menyebut penggeledahan tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan proses pengurusan PBG dan SLF di Kabupaten Gowa.

Dalam perkara tersebut, polisi sebelumnya telah menetapkan Kepala Dinas Perkimtan Gowa berinisial AS sebagai tersangka.

Penyidikan kemudian dikembangkan berdasarkan keterangan sejumlah saksi.

Dalam proses pengembangan perkara tersebut, nama Bupati Gowa Husniah Talenrang turut disebut oleh penyidik.

Namun, hingga penggeledahan berlangsung, Husniah tidak berada di Gowa karena menurut kuasa hukumnya sedang menjalankan agenda kedinasan di Jakarta.

Pihak kuasa hukum kini meminta agar proses hukum berjalan secara profesional sekaligus memastikan seluruh aspek perkara, termasuk dasar regulasi PBG dan SLF, diperiksa secara menyeluruh.

Komentar

Nama Pengguna: Komentar...