Kejati Usut Dugaan Korupsi Perpustakaan Digital di 46 Sekolah Sulsel

Kejati Usut Dugaan Korupsi Perpustakaan Digital di 46 Sekolah Sulsel
Istimewa

LOSARIPOST.com - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) mulai mendalami dugaan korupsi pada proyek Perpustakaan Digital dan pengadaan buku elektronik di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Sulsel. 

Penyelidikan dilakukan terhadap kegiatan yang dijalankan menggunakan anggaran tahun 2022–2023 dan kini memasuki tahap pengumpulan bukti serta penelusuran alur pelaksanaannya.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel, Rachmat Supriady, mengatakan pengusutan perkara tersebut bermula dari temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2024. 

Namun setelah dilakukan pendalaman oleh penyidik, ditemukan indikasi persoalan yang disebut lebih luas dibandingkan hasil pemeriksaan awal.

“Pertama temuannya dari hasil LHP BPK tahun 2024. Terus kita dalami ternyata ada penyimpangan yang lebih besar lagi selain dari temuan BPK, karena BPK hanya sampel saja dari beberapa sekolah,” ujar Supriady kepada wartawan di Kantor Kejati Sulsel, Rabu 17 Juni 2026.

Dalam proses penyidikan, Kejati menyoroti fungsi aplikasi perpustakaan digital yang diduga tidak berjalan sesuai tujuan pengadaan. 

Berdasarkan temuan sementara, layanan tersebut hanya dapat dimanfaatkan dalam waktu singkat sebelum akhirnya tidak lagi bisa diakses.

“Indikasi temuannya terkait dengan aplikasi ini tidak berjalan. Jadi perpustakaan digital ini hanya beroperasi sekitar 2–3 bulan setelah itu tidak bisa dipergunakan,” katanya.

Selain proyek perpustakaan digital, penyidik juga menelusuri pengadaan buku elektronik karena dinilai memiliki keterkaitan dengan kegiatan pada periode anggaran yang sama.

“Terkait dengan pengadaan perpustakaan digital dan pengadaan buku elektronik. Proyek tersebut merupakan kegiatan di tahun anggaran 2022–2023,” ungkap Supriady.

Berdasarkan data awal yang dihimpun penyidik, nilai anggaran proyek perpustakaan digital diperkirakan mencapai sekitar Rp9 miliar. Sementara pengadaan buku elektronik disebut berada pada kisaran Rp9 miliar hingga Rp10 miliar.

“Anggarannya untuk perpustakaan digital kurang lebih Rp9 miliar, sedangkan untuk kegiatan buku elektronik sama juga sekitar Rp9 miliar sampai Rp10 miliar,” jelasnya.

Meski demikian, Kejati Sulsel belum menyimpulkan besaran kerugian negara dalam perkara tersebut. Penyidik masih menghitung potensi kerugian sambil mendalami efektivitas pelaksanaan proyek di lapangan.

“Kerugian negara sementara masih kita dalami. Tapi indikasi ya itu, aplikasi ini hanya beroperasi 2–3 bulan. Setelah itu tidak bisa dipergunakan. Tidak bisa diakses oleh para siswa di sekolah, 46 sekolah se-Sulawesi Selatan,” ujar Supriady.

Untuk memperkuat penyidikan, tim Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi pada Rabu 17 Juni. Penggeledahan dimulai sejak pagi hingga sore hari.

Lokasi yang didatangi penyidik meliputi Kantor Dinas Pendidikan Sulsel di Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar, serta kantor pihak penyedia proyek, yakni CV APM di kawasan Boulevard.

“Sejak tadi pagi kurang lebih jam 9 sampai sore ini, kami dari tim penyidik Kejati Sulsel melakukan penggeledahan ke instansi Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan dan ke tempat dua rekanan pengadaan,” kata Supriady.

Menurutnya, langkah tersebut dilakukan untuk memperjelas pola kerja sama antara penyedia dan pihak dinas dalam pelaksanaan proyek, termasuk menelusuri proses koordinasi serta pemenuhan kewajiban masing-masing pihak.

“Penggeledahan ini difokuskan untuk mendalami hubungan kerja sama antara pihak penyedia dengan Dinas Pendidikan. Kami mencari bukti-bukti yang dapat memperjelas alur koordinasi dan pemenuhan kewajiban dalam proyek pengadaan ini agar fakta hukumnya semakin terang,” tutupnya.

Komentar

Nama Pengguna: Komentar...