LOSARIPOST.com - Dua oknum lurah di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, diamankan aparat kepolisian setelah diduga terlibat pesta minuman keras di kantor kelurahan bersama dua perempuan yang diduga dipesan melalui aplikasi.
Keduanya sempat menjadi sasaran kemarahan warga sebelum akhirnya dievakuasi petugas.
Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Welliwanto Malau membenarkan adanya pengamanan terhadap dua pejabat kelurahan tersebut beserta dua perempuan yang berada di lokasi.
“Benar, anggota mengamankan dua lurah bersama dua perempuan yang saat itu berada di lokasi kejadian,” kata Welliwanto, Minggu 14 Juni 2026.
Peristiwa itu terjadi pada Jumat malam (12/6). Berdasarkan informasi awal, Lurah Poasia berinisial ZM (53) dan Lurah Talia berinisial RAK (41) diduga menggelar pesta minuman keras di lingkungan kantor Lurah Poasia.
Situasi kemudian memanas setelah muncul perselisihan terkait kesepakatan pembayaran dengan dua perempuan yang disebut dipesan melalui sebuah aplikasi. Keributan tersebut terdengar oleh warga sekitar yang kemudian mendatangi lokasi.
Menurut Welliwanto, pihaknya masih mendalami seluruh rangkaian kejadian, termasuk dugaan pemesanan dua perempuan tersebut.
“Informasi sementara, kedua perempuan itu diduga dipesan melalui aplikasi. Namun, hal ini masih dalam proses pendalaman,” ujarnya.
Ketegangan meningkat ketika warga mengetahui aktivitas tersebut berlangsung di fasilitas pemerintahan. Sejumlah warga menunjukkan kemarahan karena kantor kelurahan diduga digunakan untuk kegiatan yang dinilai tidak semestinya.
Polisi yang menerima laporan langsung menuju lokasi dan mengamankan kedua lurah beserta dua perempuan untuk mencegah terjadinya tindakan main hakim sendiri.
Pihak kepolisian menyebut proses penyelidikan masih berlangsung, termasuk mendalami asal pemesanan dua perempuan yang disebut dilakukan melalui aplikasi.
Menanggapi kasus tersebut, Pemerintah Kota Kendari mengambil langkah administratif dengan menonaktifkan sementara kedua lurah dari jabatannya.
Kepala BKPSDM Kendari, Alfian, menyatakan keputusan itu dilakukan agar proses hukum dapat berjalan tanpa mengganggu tugas pemerintahan.
“Kami menonaktifkan sementara yang bersangkutan agar fokus menjalani proses hukum dan tidak mengganggu jalannya pelayanan pemerintahan,” kata Alfian.
Meski demikian, pelayanan publik di Kelurahan Poasia dan Kelurahan Talia dipastikan tetap berjalan. Untuk sementara waktu, pelaksanaan tugas pemerintahan akan ditangani oleh pejabat pelaksana tugas hingga ada keputusan lebih lanjut.
“Pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan normal karena sudah disiapkan pejabat pelaksana tugas,” tutupnya.

Komentar
Nama Pengguna: Komentar...