LOSARIPOST.com - Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Gowa, Abdullah Sirajuddin, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan langsung menjalani penahanan oleh penyidik Polres Gowa.
Penetapan status hukum tersebut dilakukan usai pemeriksaan intensif yang berlangsung sekitar delapan jam di Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Gowa, Rabu 17 Juni 2026.
Abdullah diketahui memenuhi panggilan penyidik dengan mendatangi Mapolres Gowa pada siang hari.
Selama proses pemeriksaan yang berlangsung secara tertutup, penyidik mendalami sejumlah hal yang berkaitan dengan mekanisme serta proses penerbitan dokumen PBG yang kini menjadi objek penyelidikan.
Setelah menjalani pemeriksaan hingga malam, Abdullah keluar dari ruang penyidik dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye.
Di bawah pengawalan petugas, ia kemudian dibawa menuju Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Gowa untuk menjalani proses hukum lanjutan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kasat Reskrim Polres Gowa, Iptu Arman Tarru, membenarkan penetapan tersangka terhadap pejabat aktif Pemerintah Kabupaten Gowa tersebut.
Ia menyebut keputusan itu diambil setelah penyidik menilai telah mengantongi alat bukti yang cukup.
“Benar, Kadis Perkimtan Gowa Abdullah Sirajuddin telah ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 8 jam,” kata Iptu Arman Tarru saat dikonfirmasi di Mapolres Gowa.
Meski status tersangka telah ditetapkan, kepolisian belum mengungkap secara detail konstruksi perkara, pola dugaan tindak pidana, maupun besaran potensi kerugian negara dalam kasus tersebut.
Penyidik menyatakan seluruh perkembangan dan rincian penanganan perkara akan dipaparkan secara resmi kepada publik.
“Besok kami sampaikan detailnya. Nanti akan dijelaskan secara resmi pada saat Konferensi Pers Polres Gowa,” ujar Arman.
Kasus dugaan korupsi penerbitan PBG ini sebelumnya telah menjadi perhatian publik di Kabupaten Gowa.
Dalam proses penyelidikan, Unit Tipikor Polres Gowa diketahui telah melakukan serangkaian langkah pengumpulan alat bukti, termasuk penggeledahan di Kantor Dinas Perkimtan Kabupaten Gowa.

Komentar
Nama Pengguna: Komentar...