LOSARIPOST.com – Pengusutan perkara dugaan pungutan liar, gratifikasi hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) di Kabupaten Gowa memasuki sorotan baru.
Salah seorang saksi, Hardianto Rachim alias Opa, mengungkap pengalaman yang disebutnya sebagai tekanan selama proses pemeriksaan oleh penyidik Tipidkor Polres Gowa.
Pengakuan tersebut disampaikan Opa dalam konferensi pers dengan didampingi Tim Kuasa Hukum Husniah Talenrang, Adi Bintang, di Makassar, pada Selasa 9 September 2026 malam.
Opa mengaku tekanan yang dirasakannya tidak hanya terjadi ketika menjalani pemeriksaan, tetapi juga bermula saat rumahnya digeledah penyidik pada Senin 10 September 2026.
Menurut dia, sejumlah barang pribadi dibawa petugas, di antaranya telepon seluler dan buku rekening bank. Ia juga mempertanyakan proses penggeledahan lantaran mengaku tidak sempat melihat secara jelas surat perintah yang dibawa petugas.
"Mereka datang pakai rompi Tipidkor Polres Gowa. Sempat bilang ada surat penggeledahan, tapi cuma dibukakan sebentar lalu ditutup lagi. Setelah itu langsung masuk membongkar rumah, mengambil handphone dan semua buku rekening," kata Opa.
Situasi yang dialaminya disebut semakin membuatnya tertekan ketika menjalani pemeriksaan. Opa mengaku penyidik sempat menyinggung kemungkinan putrinya turut terseret setelah menemukan sebuah slip pembayaran.
Pernyataan tersebut, kata Opa, membuat kondisi psikologisnya terguncang.
"Penyidik sempat bilang, 'Wah, bisa anakmu masuk juga ini di sini.' Di situ saya langsung gemetar dan ketakutan luar biasa. Pikiran saya blank. Yang ada di pikiran saya cuma bagaimana caranya menyelamatkan anak-anak saya," tuturnya.
Opa juga mengaku kembali didatangi penyidik sehari setelah penggeledahan, saat dirinya berada di rumah kakaknya pada Selasa 11 September 2026.
Ia menyebut pemeriksaan dilakukan tanpa didahului surat panggilan resmi. Bahkan, proses permintaan keterangan disebut berlangsung di luar rumah.
"Saya diperiksa di bawah pohon di rumah kakak saya tanpa surat panggil. Pertanyaannya maraton dan buru-buru, ada sekitar 10 pertanyaan seputar PBG," ungkapnya.
Menurut Opa, setelah dirinya dibawa ke kantor polisi pada hari berikutnya, barulah terdapat dokumen yang diminta untuk ditandatangani. Ia mengaku saat itu sudah sulit berkonsentrasi akibat tekanan yang dirasakan.
Opa mempertanyakan alasan dirinya diperiksa dalam perkara tersebut. Ia menegaskan tidak memiliki jabatan maupun keterlibatan langsung dalam proses perizinan PBG di Kabupaten Gowa.
Ia menduga dirinya ikut diperiksa lantaran pekerjaan istrinya yang pernah bertugas sebagai Kepala Rumah Tangga (Karungga) di Rumah Jabatan Bupati Gowa.
Opa mengatakan rangkaian pemeriksaan dan penggeledahan tersebut turut berdampak terhadap kondisi keluarganya.
Ia mengaku mengalami trauma psikologis dan sempat berpindah-pindah tempat tinggal karena merasa berada dalam tekanan. Putrinya juga disebut beberapa kali menangis lantaran ketakutan.
"Saya minta tolong kepada Pak Kapolri dan Komisi III DPR RI, kasihanilah kami orang lemah yang tidak paham hukum ini," ujarnya.
Opa berharap ada perlindungan hukum bagi dirinya dan keluarganya selama proses pengusutan perkara tersebut berlangsung.
Ia juga meminta agar keluarganya tidak dikaitkan dengan perkara yang menurut pengakuannya tidak mereka pahami.
"Proses ini terasa sangat semena-mena. Kami cuma ingin perlindungan agar anak dan keluarga kami tidak diseret-seret dalam masalah yang tidak kami ketahui," pungkasnya.

Komentar
Nama Pengguna: Komentar...