Surat MA untuk Bupati Gowa Tak Pernah Diterima, Kuasa Hukum Husniah Ungkap Kejanggalannya

Surat MA untuk Bupati Gowa Tak Pernah Diterima, Kuasa Hukum Husniah Ungkap Kejanggalannya
Istimewa

LOSARIPOST.com - Kuasa hukum Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang, Adhi Bintang, mengungkap kronologi surat Mahkamah Agung (MA) yang menurut pihaknya tidak pernah diterima kliennya hingga putusan perkara uji pendapat DPRD Gowa keluar.

Adhi mengatakan persoalan tersebut bermula setelah DPRD Gowa menyampaikan pemberitahuan kepada MA terkait permohonan uji pendapat pada 21 Agustus 2026.

Menurutnya, pihak kuasa hukum kemudian menemukan fakta bahwa MA telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada sejumlah pihak, termasuk DPRD Gowa dan Bupati Gowa.

“Ini bermula sejak tanggal 21 Agustus, bahwa kemudian DPR menyampaikan surat pemberitahuan kepada MA untuk diuji pendapatnya. Namun, kami menemukan fakta yang cukup mencengangkan bahwa tanggal 31 Agustus rupanya surat dari Mahkamah Agung itu telah dikirimkan ke beberapa pihak, dalam hal ini DPR dan Ibu Bupati,” kata Adhi di Rumah Jabatan Bupati Gowa, Minggu 4 Oktober 2026 malam.

Surat tersebut, kata Adhi, tercatat diterima pihak pos pada 2 September 2026. Namun, persoalan muncul ketika surat yang seharusnya dikirim kepada Bupati Gowa justru dikirimkan ke alamat lain.

“Pihak pos kemudian menindaklanjuti dengan mengirimkan di tanggal yang sama, yaitu tanggal 2 September. Tetapi pengiriman surat yang menjadi dokumen negara ini bukan ke Kantor Bupati atau pihak yang ditujukan, dalam hal ini Bupati. Namun surat itu dikirim ke Pengadilan Agama,” ujarnya.

Kondisi tersebut kemudian dipertanyakan pihak kuasa hukum. Adhi mengatakan pihaknya mempertanyakan bagaimana surat yang alamat tujuannya secara jelas ditujukan kepada Bupati Gowa justru dikirim ke Pengadilan Agama.

“Yang jadi tanda tanya adalah, siapakah yang memerintahkan surat itu dikirim ke Pengadilan Agama, di mana surat tersebut itu nyata-nyata jelas alamatnya dan siapa yang harus ditujukan?” katanya.

Adhi juga mempertanyakan jika persoalan tersebut dianggap sebagai kelalaian dalam proses pengiriman. Menurut dia, terdapat rentang waktu yang cukup panjang hingga surat tersebut tidak sampai kepada pihak yang dituju.

Ia mengatakan pihaknya memperoleh informasi dari pihak pos bahwa surat tersebut baru diambil kembali dari Pengadilan Agama setelah putusan MA keluar.

“Yang kami temukan pula setelah kami mengonfirmasi ke pihak pos, itu nanti setelah putusan MA keluar, pihak pos ini mengambil kembali surat tersebut di Pengadilan Agama,” ungkap Adhi.

Adhi menegaskan surat dari MA tersebut dinilai penting karena berkaitan dengan hak Husniah sebagai pihak termohon dalam perkara uji pendapat.

Menurutnya, surat itu berisi pemberitahuan hak uji pendapat beserta turunan dokumen perkara yang semestinya diterima Bupati Gowa untuk dipelajari dan ditanggapi.

“MA mengirimkan surat pemberitahuan beserta turunan-turunannya yang ditujukan kepada DPRD Kabupaten Gowa dan tentunya Ibu Bupati. Namun, sampai dengan putusan tersebut keluar, Ibu Bupati yang harusnya menerima surat itu tidak menerima,” katanya.

Adhi bahkan menunjukkan dokumen yang disebut sebagai surat dari MA dalam konferensi pers tersebut. Ia menyebut surat itu bernomor 1/Per.PSG/VIII/1P/UP/2026 dan memuat pemberitahuan hak uji pendapat.

“Inilah surat yang dari Mahkamah Agung. Nomor suratnya itu Nomor: 1/Per.PSG/VIII/1P/UP/2026. Lampirannya yaitu Surat Pemberitahuan Hak Uji Pendapat nomor yang sama,” ujarnya.

Menurut Adhi, apabila surat tersebut diterima tepat waktu oleh Husniah, pihaknya dapat mempelajari materi yang disampaikan MA dan menyiapkan tanggapan atau sanggahan berdasarkan bukti-bukti yang dimiliki.

Ia menilai tidak diterimanya surat tersebut membuat pihak Bupati Gowa tidak memperoleh kesempatan untuk memberikan tanggapan dalam proses yang sedang berlangsung.

“Ini yang harusnya menjadi hak klien kami untuk diterima. Kenapa? Karena hak daripada klien kami ini tentunya harus menjawab, menyanggah ke Mahkamah Agung untuk persamaan hak di dalam proses Mahkamah Agung,” katanya.

Adhi mempertanyakan bagaimana pihaknya dapat memberikan jawaban apabila dokumen yang menjadi dasar untuk menyusun tanggapan tersebut tidak pernah diterima oleh Husniah.

“Sehingga kami mau menjawab apa? Sementara surat ini harusnya sampai kepada Ibu Bupati lalu kemudian kami mempelajari dan tentu menyanggah berdasarkan bukti-bukti yang kami punya untuk kemudian kami serahkan kepada Mahkamah Agung untuk kemudian dilanjutkan proses uji pendapat tersebut,” tegasnya.

Persoalan surat tersebut mencuat setelah MA mengabulkan permohonan uji pendapat DPRD Kabupaten Gowa terkait usulan pemberhentian Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang.

Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 1 P/UP/2026 dan diregistrasi pada 21 Agustus 2026. MA memutus perkara tersebut pada Kamis 1 Oktober 2026 dengan amar putusan, “Kabul permohonan, menyatakan objek permohonan berdasarkan hukum.”

Putusan itu menjadi bagian dari proses pemberhentian Husniah yang sebelumnya bergulir melalui Hak Angket dan kemudian Hak Menyatakan Pendapat (HMP) di DPRD Gowa.

Komentar

Nama Pengguna: Komentar...