Pansus Hak Angket DPRD Gowa Diadukan ke Komnas HAM, Dinilai Sentuh Ranah Privat Bupati

Pansus Hak Angket DPRD Gowa Diadukan ke Komnas HAM, Dinilai Sentuh Ranah Privat Bupati
Ilustrasi. LP

LOSARIPOST.com – Pelaksanaan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Gowa berbuntut laporan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan).

Laporan tersebut diajukan warga Kabupaten Gowa, Masnawi Muhiddin, yang menilai jalannya pansus telah menyentuh ranah privat Bupati Gowa Husniah Talenrang sehingga berpotensi melanggar hak asasi manusia.

Didampingi tim kuasa hukum dari Paranusa Law Firm, Masnawi resmi menyampaikan pengaduan kepada kedua lembaga negara tersebut di Jakarta pada Jumat 3 Juli 2026.

Pihak pelapor menilai pembahasan dalam forum hak angket tidak lagi sebatas menjalankan fungsi pengawasan DPRD, melainkan telah mengangkat persoalan pribadi yang dinilai berkaitan dengan hak atas privasi, kehormatan, martabat manusia, serta perlindungan terhadap perempuan.

Managing Partner Paranusa Law Firm, Muallim Bahar, mengatakan pengaduan tersebut tidak dimaksudkan untuk mempersoalkan aspek politik penggunaan hak angket, melainkan menyoroti dugaan pelanggaran terhadap prinsip-prinsip hak asasi manusia.

"Setiap proses pengawasan oleh lembaga legislatif harus tetap berada dalam koridor hukum dan menghormati hak asasi manusia. Ketika terdapat dugaan pelanggaran terhadap hak privasi maupun perlindungan perempuan, negara melalui lembaga independen wajib hadir melakukan pengawasan," ujar Muallim dalam keterangan tertulis yang diterima media pada Minggu 5 Juli 2026.

Menurut Muallim, materi yang dipaparkan secara terbuka dalam sidang Pansus memuat dugaan perselingkuhan dan dugaan perbuatan asusila yang dikaitkan dengan Bupati Gowa.

Persoalan itu, kata dia, semakin meluas setelah dokumentasi sidang turut tersebar melalui media sosial resmi DPRD Gowa.

Kondisi tersebut dinilai berpotensi memperbesar dampak terhadap hak privasi, kehormatan, martabat seseorang, serta perlindungan terhadap perempuan.

Melalui pengaduan tersebut, Paranusa Law Firm meminta Komnas HAM melakukan pemantauan dan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Pansus Hak Angket DPRD Gowa dari perspektif hak asasi manusia.

Selain itu, Komnas Perempuan juga diminta melakukan kajian mendalam serta menerbitkan rekomendasi terkait dugaan pelanggaran hak-hak perempuan dalam proses pelaksanaan hak angket tersebut.

"Meminta Komnas HAM melakukan pemantauan dan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Hak Angket DPRD Gowa dari perspektif HAM. Paranusa Law Firm juga meminta Komnas Perempuan melakukan kajian mendalam serta mengeluarkan rekomendasi terkait dugaan pelanggaran hak perempuan dalam proses tersebut," kata Muallim.

Komentar

Nama Pengguna: Komentar...