LOSARIPOST.com – Rumah jabatan (Rujab) Bupati Gowa dan ruang kerja Bupati Gowa di Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa digeledah tim gabungan aparat penegak hukum, Senin 21 September 2026.
Penggeledahan dimulai sekitar pukul 15.50 Wita dan berlangsung hingga sekitar pukul 19.00 Wita.
Dua lokasi tersebut digeledah secara bersamaan. Tim gabungan dibagi menjadi dua kelompok untuk melakukan pencarian barang bukti di rujab bupati dan kompleks perkantoran Pemkab Gowa.
Suasana di sekitar lokasi sempat menjadi perhatian. Sejumlah penyidik terlihat mengenakan rompi berwarna abu-abu dan krem. Proses penggeledahan juga mendapat pengamanan personel Brimob Polda Sulsel yang dilengkapi senjata.
Dari dua lokasi tersebut, penyidik membawa sedikitnya lima boks barang bukti.
Dua boks berukuran besar dibawa dari Rujab Bupati Gowa. Sementara tiga boks lainnya berasal dari ruang kerja bupati dan ruangan Bagian Umum Sekretariat Kabupaten (Setkab) Gowa.
Barang yang diamankan penyidik disebut berupa dokumen dan sejumlah perangkat elektronik.
Penggeledahan dilakukan tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Mabes Polri bersama Tim Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrimsus Polda Sulsel dan Tipidkor Polresta Gowa.
Kasus yang menjadi dasar penggeledahan berkaitan dengan penyidikan dugaan pungutan liar (pungli) dan gratifikasi dalam proses pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta Sertifikat Laik Fungsi (SLF) di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Gowa.
Dalam perkara tersebut, polisi sebelumnya telah menetapkan satu tersangka berinisial AS yang merupakan Kepala Dinas Perkimtan Gowa.
Penyidik kemudian mengembangkan perkara tersebut berdasarkan keterangan sejumlah saksi yang telah diperiksa.
Nama Bupati Gowa Husniah Talenrang turut disebut dalam proses pengembangan penyidikan tersebut.
Setelah penggeledahan rampung, Brigjen Pol Hernowo Yulianto selaku Penyidik Tindak Pidana Utama Tingkat II Kortas Tipidkor Polri memberikan penjelasan mengenai kegiatan tersebut.
Hernowo mengatakan, penggeledahan merupakan bagian dari rangkaian penyidikan perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan proses perizinan PBG dan SLF.
"Hari ini kami melakukan rangkaian proses penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan PBG dan perizinan lainnya," kata Hernowo.
Menurut dia, penggeledahan dilakukan untuk mendapatkan alat bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
"Ini proses penyidikan berupa penggeledahan, di mana penggeledahan ini tujuannya adalah untuk menemukan alat bukti supaya tindak pidana ini semakin terang," ujarnya.
Hernowo mengatakan penyidik mencari barang-barang yang memiliki hubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pengurusan PBG.
"Alat bukti apa yang kita cari tentunya alat bukti yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi PBG ini," katanya.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan dokumen dan perangkat elektronik.
"Jadi yang kita amankan adalah terkait dengan barang bukti dokumen dan beberapa barang bukti elektronik," jelas Hernowo.
Hernowo membenarkan terdapat dua lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan.
"Dua lokasi yang digeledah yakni kantor bupati, juga ruang kantor Bagian Umum Setkab Gowa serta rumah jabatan bupati," katanya.
Ia menjelaskan kegiatan tersebut melibatkan aparat dari beberapa satuan.
"Penggeledahan ini dilakukan oleh tim gabungan dari Kortas Mabes Polri bersama Polda Sulsel dan Polresta Gowa," ujar Hernowo.
Dalam proses penggeledahan, Bupati Gowa Husniah Talenrang tidak berada di kedua lokasi tersebut.
Hernowo membenarkan informasi bahwa Husniah tidak berada di rujab maupun kantor bupati saat penyidik melakukan penggeledahan.
"Bupati Gowa sedang tidak ada di rujab maupun kantor bupati," katanya.
Informasi yang diterima penyidik menyebutkan Husniah sedang berada di Jakarta.
Hernowo juga menegaskan bahwa tindakan penggeledahan dilakukan berdasarkan surat perintah yang telah ditetapkan melalui pengadilan.
"Penggeledahan sudah dilengkapi dengan surat perintah yang sudah ditetapkan oleh pengadilan," tegasnya.
Dengan dasar tersebut, penyidik menyampaikan surat perintah kepada pihak yang berada di lokasi sebelum melakukan penggeledahan.
"Artinya cukup menyampaikan surat perintah ini kepada yang ada di lokasi penggeledahan," jelas Hernowo.
Ia menegaskan objek yang diperiksa penyidik berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.
"Yang kami geledah ini tentunya yang ada kaitannya dengan kasus dugaan korupsi dan pungli serta gratifikasi terkait PBG," ujarnya.
Lima boks barang bukti yang dibawa dari lokasi menjadi bagian dari hasil penggeledahan tersebut.
Penyidik selanjutnya akan meneliti dokumen dan perangkat elektronik yang diamankan untuk kepentingan proses penyidikan.
Penggeledahan di rujab dan kantor bupati dilakukan setelah Tim Tipidkor Polresta Gowa sebelumnya melakukan penyitaan sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan aliran dana dalam perkara dugaan gratifikasi dan pungli pengurusan PBG dan SLF.
Salah satu aset yang telah disita adalah sebuah rumah mewah dengan nilai lebih dari Rp1,4 miliar.
Rumah tersebut berada di salah satu kawasan perumahan elite di Jalan Tun Abdul Razak.
Kemudian pada Minggu 20 September dini hari, polisi kembali melakukan penyitaan terhadap satu unit mobil mewah jenis HiAce Premio berwarna putih.
Mobil tersebut diketahui menggunakan dua nomor polisi, yakni DD 7010 HT dan DD 1 SRA.
Kendaraan tersebut disebut diduga milik Bupati Gowa dan saat ditemukan berada dalam penguasaan pihak lain di Kampung Doja, Desa Tangkebajeng, Kecamatan Bajeng.
Sebelumnya, sekitar sepekan lalu, Tim Tipidkor juga telah menyita sejumlah dokumen kepemilikan lahan dan rumah di kawasan perumahan mewah Metro Tanjung Bunga, tepatnya di kawasan GMTD.
Aset tersebut disebut memiliki nilai sekitar Rp3 miliar.
Rangkaian penyitaan dan penggeledahan tersebut kini menjadi bagian dari proses pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pengurusan PBG dan SLF di Kabupaten Gowa.
Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap aliran dana, pihak-pihak yang diduga terkait, serta keterkaitan barang bukti yang telah diamankan dengan perkara tersebut.

Komentar
Nama Pengguna: Komentar...