Komisi III DPR Libatkan Akademisi dan Civil Society Matangkan RUU Perampasan Aset

Komisi III DPR Libatkan Akademisi dan Civil Society Matangkan RUU Perampasan Aset
Istimewa

LOSARIPOST.com – Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, memastikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tetap berjalan meski DPR tengah memasuki masa reses.

Menurutnya, Komisi III berkomitmen menuntaskan pembahasan regulasi tersebut dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian.

Rudianto mengatakan, selama masa reses pihaknya tetap menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk menghimpun berbagai pandangan dari masyarakat.

Langkah itu dilakukan agar penyusunan RUU Perampasan Aset benar-benar mengakomodasi masukan dari berbagai kalangan.

"Komisi III tidak mengenal waktu. Meski masa reses, kami tetap mengundang akademisi, praktisi hukum, hingga perwakilan organisasi masyarakat sipil untuk memberikan masukan terkait RUU Perampasan Aset yang kami targetkan selesai tahun ini," kata Rudi dalam keterangannya di Jakarta, Senin, 27 Juli 2026.

Legislator Fraksi Partai NasDem itu menegaskan, DPR tidak ingin terburu-buru menetapkan regulasi yang nantinya akan menjadi dasar hukum bagi aparat penegak hukum dalam melakukan perampasan aset hasil tindak pidana, khususnya korupsi.

Menurutnya, setiap norma yang dimuat dalam undang-undang harus dirumuskan secara matang agar tidak menimbulkan persoalan baru dalam penerapannya.

"Kami ingin undang-undang ini benar-benar menjadi instrumen yang efektif untuk memulihkan kerugian negara, tetapi pada saat yang sama tidak membuka ruang penyalahgunaan kewenangan," ujarnya.

Rudi menjelaskan, keberhasilan implementasi RUU Perampasan Aset juga sangat bergantung pada integritas aparat penegak hukum yang menjalankannya.

Ia menilai, ketentuan dalam undang-undang harus mampu memberikan rambu-rambu yang jelas bagi kepolisian, kejaksaan, maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menerapkan aturan tersebut.

"Kami ingin regulasi ini ditegakkan oleh aparat penegak hukum yang bersih. Karena itu norma hukumnya harus dirancang secara hati-hati agar tidak disalahgunakan oleh siapa pun yang menjalankannya," tegasnya.

Selain substansi penegakan hukum, Komisi III DPR RI juga mencermati berbagai masukan terkait perlindungan hak asasi manusia (HAM), hak atas privasi, hingga mekanisme perampasan aset melalui proses hukum yang sah.

Rudi mengatakan, pembahasan tersebut mencakup kondisi tertentu, seperti ketika pemilik aset masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), melarikan diri ke luar negeri, atau telah meninggal dunia.

Di sisi lain, Komisi III juga membahas usulan pembentukan lembaga khusus yang bertugas mengelola aset hasil perampasan negara. Menurutnya, keberadaan badan tersebut penting untuk menjamin aset yang telah dirampas dapat tercatat dan dikelola secara transparan.

"Jangan sampai aset yang sudah dirampas justru tidak jelas pengelolaannya. Saat ini Kejaksaan memiliki Badan Pemulihan Aset, sedangkan mekanisme di KPK maupun Polri juga perlu disinkronkan agar tata kelola aset menjadi lebih baik," jelasnya.

Rudi menambahkan, agenda penyerapan aspirasi melalui RDPU akan terus dilaksanakan selama masa reses sesuai arahan pimpinan DPR. Ia menilai keterlibatan akademisi, praktisi, dan kelompok masyarakat sipil menjadi bagian penting dalam menghasilkan regulasi yang berkualitas dan memiliki kepastian hukum.

Komentar

Nama Pengguna: Komentar...