LOSARIPOST.com - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri resmi menetapkan Bupati Gowa Husniah Talenrang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penetapan tersangka tersebut merupakan hasil gelar perkara setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti dalam kasus yang turut menyeret sejumlah proses perizinan dan kegiatan di Kabupaten Gowa.
Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri Brigjen Pol Robertus Yohanes De Deo mengatakan perkara tersebut ditangani melalui metode penyidikan bersama atau joint investigation.
"Perkara ini ditangani bersama-sama oleh penyidik Dittipidkor, Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan, dan Satreskrim Polresta dengan metode penyidikan bersama atau joint investigation," ujar Robertus dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat 25 September 2026.
Dalam proses penyidikan, tim gabungan telah meminta keterangan dari puluhan saksi dan sejumlah ahli. Robertus menyebut ada sekitar 35 saksi yang telah diperiksa.
"Penyidik telah memeriksa kurang lebih 35 orang saksi dan empat orang ahli," katanya.
Empat ahli tersebut berasal dari sejumlah bidang yang berkaitan dengan perkara, yakni ahli pidana, ahli korporasi atau perseroan, ahli bahasa, serta ahli pemerintahan daerah.
Selain pemeriksaan, penyidik juga melakukan penggeledahan di empat lokasi.
"Tim penyidik juga telah melaksanakan penggeledahan di empat lokasi, antara lain Rumah Jabatan Bupati Gowa, Kantor Bupati Gowa, kediaman Saudara HA, dan kediaman Saudari NP," ujar Robertus.
Setelah rangkaian penyidikan tersebut, penyidik kemudian melakukan gelar perkara untuk menentukan perkembangan status hukum pihak-pihak yang terlibat.
"Setelah rangkaian kegiatan penyidikan tersebut, tim penyidik telah melaksanakan gelar perkara. Dalam forum gelar perkara tersebut, forum telah menyepakati penetapan Bupati Gowa Saudari HT sebagai tersangka," tegas Robertus.
Robertus menjelaskan, terdapat empat rangkaian peristiwa yang menjadi fokus penyidikan. Salah satunya berkaitan dengan pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) oleh pengembang perumahan.
Dalam perkara tersebut, penyidik menemukan dugaan bahwa Husniah meminta daftar pemohon serta hasil pembahasan PKKPR disampaikan kepadanya.
"Penyidik menemukan fakta bahwa Saudari HT meminta daftar pemohon dan hasil pembahasan PKKPR dilaporkan kepadanya," kata Robertus.
Setelah itu, Husniah disebut memerintahkan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) untuk meminta uang kepada pengembang.
"Saudari HT memerintahkan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan untuk meminta uang kepada pengembang dengan perhitungan berdasarkan jumlah rumah yang akan dibangun," jelasnya.
Besaran yang diminta disebut berkisar Rp1 juta hingga Rp1,5 juta untuk setiap rumah.
"Dalam rangkaian ini, PT Royal Persada menyerahkan Rp100 juta dan PT Rencana menyerahkan Rp50 juta kepada Saudari HT melalui perantara yang merupakan driver pribadinya," ungkap Robertus.
Rangkaian kedua berkaitan dengan pembukaan gerai Indomaret di Kabupaten Gowa.
Penyidik menyebut setelah bertemu pihak Indomaret, Husniah mengarahkan pihak tersebut untuk berkoordinasi dengan HA yang disebut sebagai orang kepercayaan Bupati Gowa.
"Dalam proses tersebut Saudari HT melalui Saudara HA meminta dana dengan dalih seolah-olah sebagai CSR sebesar Rp85 juta untuk setiap pembukaan gerai baru," kata Robertus.
Dari rangkaian tersebut, pihak Indomaret disebut menyerahkan dana sebanyak tiga kali dengan total Rp850 juta.
"Pihak Indomaret menyerahkan dana sebanyak tiga kali dengan jumlah seluruhnya sebesar Rp850 juta," ujarnya.
Penyidik kemudian menemukan dugaan penggunaan sebagian dana tersebut untuk kepentingan pribadi.
"Sebagian dana itu digunakan untuk membayar rumah pribadi Saudari HT di Waterfront Makassar dan pembelian satu unit kendaraan Toyota HiAce," ungkap Robertus.
Meski demikian, penyidik masih melakukan penelusuran terhadap penggunaan dana lainnya.
"Sampai saat ini penyidik masih tetap menelusuri penggunaan dana-dana tersebut," katanya.
Rangkaian ketiga yang didalami penyidik berkaitan dengan pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Perumahan Royal Spring.
Dalam perkara ini, Husniah diduga meminta satu unit rumah dengan potongan harga sebesar 70 persen dari harga awal Rp1,4 miliar.
"Saudari HT meminta satu unit rumah dengan potongan harga 70 persen dari harga awal Rp1,4 miliar sebagai syarat persetujuan bangunan gedung untuk site plan Sakura 2," ujar Robertus.
Rumah tersebut kemudian disebut diperoleh menggunakan nama pihak lain dengan harga Rp420 juta.
"Rumah tersebut diperoleh Saudari HT dengan menggunakan nama pihak lain dan dibayar hanya seharga Rp420 juta," jelasnya.
Penyidik juga menemukan dugaan bahwa uang untuk pembayaran rumah tersebut berkaitan dengan proyek pengadaan ambulans di Kabupaten Gowa.
"Uang untuk pembayaran rumah tersebut ternyata juga berasal dari permintaan Saudari HT kepada PT Atya sebagai kickback atas pengadaan enam unit ambulans Dinas Kesehatan Gowa tahun anggaran 2025 dengan nilai proyek sebesar Rp3,8 miliar," ungkap Robertus.
Selain tiga rangkaian tersebut, penyidik juga mendalami dugaan permintaan dana sponsorship untuk kegiatan Beautiful Malino.
"Pada rangkaian keempat, penyidik menemukan fakta adanya permintaan dana sponsor sebesar Rp100 juta kepada pihak Indomaret sebelum audiensi terkait pembukaan gerai dengan Saudari HT berlangsung," kata Robertus.
Dana tersebut disebut ditransfer kepada penyelenggara kegiatan atau event organizer.
"Dana tersebut ditransfer kepada penyelenggara kegiatan atau event organizer," ujarnya.
Namun, polisi masih menelusuri hubungan antara permintaan sponsorship tersebut dengan rencana pembukaan gerai Indomaret serta penggunaan dana setelah diterima pihak penyelenggara.
"Tim penyidik juga masih menelusuri kaitan permintaan sponsorship tersebut dengan rencana pembukaan serta penggunaan dana setelah diterima oleh EO," kata Robertus.
Robertus menegaskan, penyidik menduga posisi Husniah sebagai kepala daerah digunakan dalam sejumlah rangkaian perkara tersebut.
"Dalam seluruh rangkaian peristiwa tersebut, Saudari HT dalam mengarahkan proses perizinan dan menggunakan kedudukan atau jabatannya selaku Bupati untuk meminta uang atau manfaat melalui pihak lain, termasuk Saudara HA," jelasnya.
Sementara HA, lanjut Robertus, diduga memiliki peran sebagai pihak yang menyampaikan permintaan dan menerima maupun mengelola sebagian dana.
"Sementara Saudara HA berperan menyampaikan permintaan, menerima, dan mengelola sebagian dana atas perintah Saudari HT," katanya.
Meski demikian, penyidik masih terus mendalami keterlibatan masing-masing pihak dalam perkara tersebut.
"Keterlibatan masing-masing pihak terkait peristiwa ini masih terus kami dalami berdasarkan fakta-fakta perbuatan dan alat bukti masing-masing," tegas Robertus.
Atas perkara tersebut, penyidik menerapkan sejumlah pasal terhadap Husniah.
"Terhadap Saudari HT, penyidik menerapkan persangkaan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP Nasional," ujar Robertus.
Selain dugaan pemerasan dan/atau gratifikasi, penyidik juga menerapkan pasal terkait dugaan pencucian uang.
"Tim penyidik juga menerapkan Pasal 607 ayat 1 huruf a KUHP Nasional terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang," katanya.
Kasus PBG hingga Gerai Indomaret, Kortas Tipikor Polri Tetapkan Bupati Gowa Husniah Talenrang Tersangka

Komentar
Nama Pengguna: Komentar...