LOSARIPOST.com - Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda mendorong Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) segera memperjelas pengaturan mengenai hak keuangan dan pembagian tugas wakil kepala daerah.
Langkah tersebut dinilai penting agar pelaksanaan pemerintahan daerah berjalan lebih efektif dan tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan.
Hal itu disampaikan Rifqinizamy saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR RI bersama Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, serta Asosiasi Wakil Kepala Daerah Indonesia (Aswakada) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa 30 Juni 2026.
Menurutnya, langkah awal yang dapat segera ditempuh pemerintah adalah mempertegas aturan mengenai posisi keuangan wakil kepala daerah melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri.
"Yang saya sarankan melalui Ditjen Bina Keuangan Daerah, pertegas posisi keuangan para Wakil Kepala Daerah. Itu dulu. (Sehingga) tidak bertubrukan dengan ketentuan di Undang-Undang Pemerintahan Daerah," kata Rifqinizamy.
Selain aspek keuangan, Rifqinizamy juga menyoroti pelaksanaan tugas wakil kepala daerah di lapangan. Ia menilai pembinaan dari Kemendagri harus lebih kuat sehingga tidak hanya sebatas memberikan imbauan kepada pemerintah daerah.
Menurut politikus Partai NasDem itu, Kemendagri juga perlu memastikan kepala daerah benar-benar menjalankan ketentuan mengenai pembagian tugas dan kewenangan kepada wakil kepala daerah sesuai aturan yang berlaku.
Rifqinizamy menjelaskan revisi Undang-Undang Pemerintahan Daerah memang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2024–2029. Namun, pembahasannya belum menjadi prioritas pada tahun ini.
Ia mengatakan agenda legislasi DPR pada 2026 masih difokuskan pada pembahasan Rancangan Undang-Undang Administrasi Kependudukan dan Rancangan Undang-Undang Pemilu.
Karena itu, pemerintah didorong mengambil langkah lebih cepat melalui penyempurnaan peraturan pemerintah maupun peraturan menteri.
Menanggapi usulan tersebut, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri menyatakan pemerintah akan lebih dulu mempertegas mekanisme pendelegasian kewenangan dari kepala daerah kepada wakil kepala daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 66 Undang-Undang Pemerintahan Daerah.
Sementara itu, usulan mengenai pemberian sanksi terhadap kepala daerah yang tidak menjalankan ketentuan tersebut masih memerlukan kajian hukum lebih lanjut.
Di sisi lain, Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri menjelaskan bahwa hak keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah pada dasarnya telah diatur dengan proporsi yang berbeda.
Menurut Kemendagri, persoalan yang lebih sering muncul bukan terkait hak keuangan, melainkan pembagian tugas dan hubungan kerja antara kepala daerah dengan wakil kepala daerah.
Sebagai tindak lanjut hasil rapat, Komisi II DPR RI akan kembali memanggil Menteri Dalam Negeri untuk membahas rancangan peraturan pemerintah maupun peraturan menteri yang telah disempurnakan.
Rifqinizamy menegaskan langkah tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPR terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
"Karena itu nanti adanya di eksekutif, kami akan ingatkan. Kami di Komisi II DPR RI ini dalam rangka melaksanakan fungsi pengawasan kerap kali juga mengundang eksekutif untuk menyampaikan berbagai draft PP, draft Permen bukan dalam konteks legislasinya, pengawasannya.
"Kami pastikan nanti pada waktunya ketika draft-nya sudah diperbaiki kita akan panggil sebagai bagian dari tindak lanjut RDPU pada kesempatan hari ini," tegasnya.

Komentar
Nama Pengguna: Komentar...