Situs Diblokir, Konten Dihapus, Tapi Judi Online Terus Jalan

Situs Diblokir, Konten Dihapus, Tapi Judi Online Terus Jalan
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid. Ist

LOSARIPOST.com – Pemerintah memperluas strategi pemberantasan judi online.

Pemblokiran situs dan penghapusan konten kini tidak lagi menjadi satu-satunya pendekatan, karena pemerintah mulai menyasar seluruh mata rantai yang membuat aktivitas perjudian digital tetap berjalan.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan pemberantasan judi online harus dilakukan dari hulu hingga hilir. Selain membatasi paparan dan akses masyarakat terhadap konten perjudian, pemerintah juga berupaya menekan transaksi serta memutus aliran dana yang menopang aktivitas tersebut.

“Tidak cukup hanya memutus akses atau menurunkan kontennya. Kita harus mempersempit seluruh ruang geraknya, dari konten dan platform sampai transaksi dan aliran dana yang menghidupkan ekosistem perjudian,” ujar Meutya dikutip keterangannya, Kamis 8 Oktober 2026.

Menurut Meutya, pemutusan akses tetap diperlukan karena konten perjudian terus bermunculan di berbagai kanal digital. Namun, langkah tersebut tidak akan cukup apabila pelaku masih memiliki jalur lain untuk menggaet pengguna dan menjalankan transaksi.

Pemerintah mencatat sepanjang 2025 terdapat 2.087.109 konten perjudian yang ditangani Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi.

Sebagian besar berasal dari situs dan alamat IP, yakni sebanyak 1.809.358 konten. Penanganan juga dilakukan pada berbagai layanan digital lainnya, antara lain 122.366 konten melalui layanan berbagi berkas, 92.322 konten pada platform Meta, 43.475 konten melalui Google dan YouTube, 16.526 konten pada X, 1.882 konten di Telegram, serta 1.166 konten pada TikTok.

Sebaran itu memperlihatkan pola penyebaran judi online yang tidak bergantung pada satu platform. Ketika satu saluran ditutup, pelaku dapat berpindah ke kanal lain untuk kembali menjangkau calon pemain.

Kondisi tersebut membuat pemerintah menilai ukuran keberhasilan pemberantasan judi online tidak cukup hanya dilihat dari banyaknya konten yang diturunkan.

Meutya mengatakan pemerintah perlu melihat dampak yang lebih jauh, mulai dari berkurangnya paparan masyarakat terhadap promosi perjudian, semakin sulitnya akses pengguna, hingga terputusnya transaksi dan aliran dana.

“Tujuan akhirnya adalah mengurangi paparan, mempersempit akses, menekan transaksi, dan mencegah kerugian yang dialami masyarakat. Jadi yang kita putus bukan hanya kontennya, tetapi rantai ekosistemnya,” kata Meutya.

Data penanganan sepanjang 2026 juga menunjukkan besarnya tantangan tersebut. Dalam periode 20 Oktober 2024 hingga 11 September 2026, Komdigi menangani 5,15 juta konten negatif. Dari jumlah itu, 4,03 juta di antaranya merupakan konten perjudian.

Angka tersebut menunjukkan judi online menjadi salah satu jenis konten negatif yang paling banyak ditemukan dan ditindak di ruang digital.

Komdigi juga memperkuat kewajiban penyelenggara platform melalui Sistem Kepatuhan Moderasi Konten atau SAMAN. Mekanisme tersebut digunakan untuk mendorong platform menindaklanjuti laporan serta memenuhi kewajiban moderasi terhadap konten yang melanggar ketentuan.

Pendekatan terhadap platform menjadi penting karena pola distribusi judi online terus berubah. Pelaku tidak hanya mengandalkan situs utama, tetapi dapat menggunakan akun media sosial, kolom komentar, layanan berbagi berkas maupun berbagai saluran digital lainnya untuk mengarahkan pengguna.

Di sisi lain, pemerintah mulai memperkuat koordinasi dengan sektor keuangan dan aparat penegak hukum. Langkah ini diarahkan untuk menyasar bagian lain dari ekosistem judi online, terutama transaksi dan rekening yang digunakan untuk menampung serta memindahkan dana.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan, Komdigi dan industri perbankan juga telah menyepakati penguatan pemberantasan judi online melalui sistem keuangan. OJK menyebut industri perbankan perlu meningkatkan deteksi transaksi mencurigakan serta memperkuat kolaborasi lintas sektor.

Meutya menilai pendekatan lintas sektor diperlukan karena judi online tidak berhenti pada persoalan konten digital.

“Kalau kontennya kita putus tetapi transaksi dan aliran dananya tetap terbuka, ekosistem itu masih memiliki ruang untuk hidup. Karena itu, langkah digital harus berjalan bersama dengan pemutusan aliran dana dan penegakan hukum,” ujarnya.

Persoalan tersebut juga berkaitan langsung dengan kerugian yang dialami masyarakat. RD, 31 tahun, misalnya, mengaku kehilangan tabungan dan aset setelah terjerat judi online. Ia bahkan menggadaikan mobil milik mertuanya dan mengalami kebangkrutan usaha.

Keterlibatan dalam judi online kemudian membawa persoalan tersebut ke ranah hukum karena RD menghadapi perkara penggelapan.

“Yang habis-habisan bukan hanya harta, tapi keluarga saya, itu yang saya sesali,” ungkap RD.

Pengalaman lain disampaikan AN, 40 tahun. Ia mengaku pernah memperoleh sekitar Rp3 juta setelah bermain dengan modal Rp500 ribu. Kemenangan tersebut justru membuatnya terus bermain.

Ketika mengalami kekalahan, AN berusaha mengejar uang yang hilang. Kondisi itu kemudian membuatnya terlilit utang dan mengambil keputusan yang berdampak pada keluarganya.

Salah satu pengalaman yang paling disesalkannya terjadi ketika anaknya mengikuti wisuda 18 juz di Lampung. AN mengaku tidak menghadiri momen tersebut karena memilih menggunakan uang dan waktunya untuk bermain judi online.

“Saat anak saya wisuda 18 juz di Lampung itu saya enggak datang. Padahal kalau niat berangkat, uangnya ada. Tapi saat itu saya pilih buat judi online,” ujarnya.

Dampak judi online juga terdeteksi pada kelompok penerima bantuan sosial. Pemerintah mencatat 571.410 NIK penerima bansos teridentifikasi terkait aktivitas judi online pada 2024. Nilai deposit yang tercatat mencapai sekitar Rp957 miliar dengan jumlah transaksi sekitar 7,5 juta.

Data tersebut menunjukkan persoalan judi online dapat menyentuh anggaran dan pendapatan yang semestinya digunakan untuk kebutuhan rumah tangga.

Ancaman juga menyasar kelompok usia anak. Pemerintah pada 2026 mencatat hampir 200 ribu anak terpapar judi online, termasuk sekitar 80 ribu anak berusia di bawah 10 tahun.

Kondisi tersebut membuat pemberantasan judi online sekaligus menjadi bagian dari upaya melindungi masyarakat dan anak dari risiko ruang digital.

Komentar

Nama Pengguna: Komentar...