Komisi XII DPR Kawal Polemik Lokasi PLTSa Makassar, Relokasi Jadi Opsi

Komisi XII DPR Kawal Polemik Lokasi PLTSa Makassar, Relokasi Jadi Opsi
Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Sugeng Suparwoto. Ist

LOSARIPOST.com - Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Sugeng Suparwoto, menegaskan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) tetap menjadi bagian penting dalam upaya pemerintah mengatasi persoalan sampah nasional.

Meski demikian, ia menilai penentuan lokasi pembangunan harus mempertimbangkan keselamatan serta kenyamanan masyarakat yang bermukim di sekitarnya.

Pernyataan tersebut disampaikan Sugeng usai menerima audiensi Gerakan Rakyat Menolak Lokasi Pembangunan PLTSa/PSEL Makassar di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa 7 Juli 2026.

Menurut Sugeng, masyarakat yang hadir dalam audiensi tidak mempermasalahkan keberadaan PLTSa sebagai solusi pengelolaan sampah. Persoalan yang disampaikan lebih kepada lokasi proyek yang dinilai terlalu dekat dengan kawasan permukiman.

"Saya melihat masyarakat bukan menolak PLTSa. Yang menjadi keberatan adalah lokasi pembangunannya. Besok saya akan melakukan kunjungan kerja ke Sulawesi Selatan dan mengundang seluruh pihak, termasuk pelaksana proyek, untuk mencari solusi terbaik. Salah satu opsi yang akan dibahas adalah pemindahan lokasi," kata Sugeng.

Politikus Partai NasDem itu menjelaskan, kebutuhan fasilitas pengolah sampah menjadi energi semakin mendesak seiring meningkatnya volume sampah di berbagai daerah.

Terlebih, pemerintah pusat telah menargetkan penghentian sistem pembuangan terbuka (open dumping) yang selama ini menjadi sumber berbagai persoalan lingkungan.

"Target pemerintah adalah menghentikan praktik open dumping. Karena itu, PLTSa menjadi salah satu solusi yang harus didorong. Fokusnya bukan semata menghasilkan listrik, tetapi menyelesaikan persoalan sampah yang terus meningkat," ujarnya.

Sugeng menilai penerapan teknologi waste to energy merupakan langkah yang layak dikembangkan. Namun, pelaksanaannya harus tetap memperhatikan aspek lingkungan, tata ruang, serta dampak sosial terhadap masyarakat sekitar.

Ia juga menyoroti pentingnya konsistensi pemerintah daerah dalam menerapkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Menurutnya, polemik seperti yang terjadi pada rencana pembangunan PLTSa di Makassar dapat diminimalkan apabila penetapan lokasi sejak awal mengacu pada tata ruang yang telah ditetapkan.

"Persoalan seperti ini sebenarnya tidak perlu muncul apabila RTRW dijalankan secara konsisten sejak tahap perencanaan. Tata ruang menjadi dasar penting agar pembangunan berjalan tanpa menimbulkan konflik di tengah masyarakat," tegasnya.

Komisi XII DPR RI, lanjut Sugeng, akan terus mengawal penyelesaian persoalan tersebut melalui koordinasi dengan pemerintah daerah, pelaksana proyek, serta seluruh pemangku kepentingan.

Ia memastikan DPR mendukung penyelesaian yang mampu mengakomodasi kepentingan masyarakat tanpa menghambat program strategis pemerintah dalam penanganan sampah.

"Kita akan mencari jalan tengah yang terbaik. Proyek ini penting untuk pengelolaan sampah nasional, tetapi kepentingan masyarakat juga harus tetap menjadi perhatian utama," tutup Sugeng.

Komentar

Nama Pengguna: Komentar...