Gerindra Dukung Perpres yang Masukkan LGBTQ sebagai Ancaman Nonmiliter

Gerindra Dukung Perpres yang Masukkan LGBTQ sebagai Ancaman Nonmiliter
Istimewa

LOSARIPOST.com – Partai Gerindra menyatakan dukungannya terhadap kebijakan pemerintah yang memasukkan penyebaran budaya LGBTQ dalam kategori ancaman nonmiliter melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara 2025–2029.

Juru Bicara Partai Gerindra, Bahtra Banong, menilai kebijakan tersebut sejalan dengan sikap pemerintah dalam menjaga nilai-nilai yang berlaku di Indonesia. Menurutnya, aturan tersebut layak mendapat dukungan.

"Saya pikir itu bagus ya. Dan memang kita di negara kita kan tidak mengenal soal itu ya. Presiden menyampaikan secara tegas, dan kita harus mendukung," kata Bahtra, Selasa 7 Juli 2026.

Ia menegaskan Gerindra mendukung langkah pemerintah pusat dalam menerapkan kebijakan tersebut sebagai bagian dari upaya menjaga ketahanan nasional.

Meski demikian, Bahtra meminta usulan pemidanaan terhadap praktik LGBTQ dikaji secara komprehensif.

Menurutnya, pembentukan aturan pidana membutuhkan pembahasan yang matang sebelum diputuskan menjadi kebijakan.

"Jadi saya pikir harus ada pidana-pidananya lebih jauh, nanti mungkin ada kajian yang lebih mendalam," ujarnya.

Perpres Nomor 111 Tahun 2025 mengatur berbagai bentuk ancaman nonmiliter yang dinilai berpotensi mengganggu kepentingan nasional.

Selain penyebaran budaya LGBTQ, regulasi tersebut juga mencantumkan ancaman lain seperti penyebaran ideologi terlarang, separatisme, terorisme, radikalisme, judi daring, pinjaman online ilegal, perdagangan ilegal, hingga penyalahgunaan narkotika.

Sementara itu, wacana penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemidanaan LGBTQ yang diinisiasi Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga mendapat perhatian di DPR.

Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang menyatakan pihaknya terbuka terhadap setiap usulan pembentukan undang-undang, termasuk jika berasal dari masyarakat.

Namun, hingga saat ini DPR belum menerima naskah akademik maupun memulai pembahasan terkait rancangan aturan tersebut.

Menurut Marwan, setiap usulan legislasi harus didukung kajian akademik yang memadai agar urgensi pembentukan undang-undang dapat dinilai secara objektif sebelum masuk ke tahap pembahasan lebih lanjut.

Komentar

Nama Pengguna: Komentar...