DPRD Sulsel Dorong Penyelesaian Polemik Surat Pengunduran Diri Secara Dialogis

DPRD Sulsel Dorong Penyelesaian Polemik Surat Pengunduran Diri Secara Dialogis
Indah menilai para kepala sekolah perlu mendapatkan kepastian agar dapat menjalankan tugas tanpa tekanan psikologis maupun kekhawatiran terhadap status jabatan. Ist

LOSARIPOST.com – Komisi E DPRD Sulawesi Selatan meminta Dinas Pendidikan (Disdik) Sulsel menghentikan kebijakan permintaan surat pernyataan pengunduran diri yang sebelumnya diminta kepada ratusan kepala SMA dan SMK Negeri di Sulsel.

Permintaan tersebut disampaikan setelah Komisi E menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama jajaran Disdik Sulsel di Kantor DPRD Sulsel, Jalan AP Pettarani, Makassar, Jumat 12 Juni 2026.

Ketua Komisi E DPRD Sulsel, Andi Tenri Indah, mengatakan hasil rapat menunjukkan terdapat dua tahap permintaan surat pernyataan kepada kepala sekolah. Pada tahap pertama tercatat 128 kepala sekolah dan bertambah menjadi 198 kepala sekolah pada tahap berikutnya.

Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan kegelisahan di lingkungan pendidikan apabila tidak dikomunikasikan secara baik.

“Komisi E merekomendasikan agar kebijakan surat pernyataan pengunduran diri ini dihentikan. Kami berharap persoalan ini diselesaikan melalui komunikasi yang baik agar tidak menimbulkan riak maupun persepsi yang berkembang terkait pemberhentian kepala sekolah,” kata Indah.

Ia menjelaskan polemik tersebut berawal dari hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di sejumlah sekolah.

Namun berdasarkan penjelasan yang diterima DPRD dalam rapat, mayoritas kepala sekolah disebut telah menindaklanjuti temuan tersebut dengan melakukan pengembalian dan perbaikan sesuai rekomendasi.

“Karena hasil evaluasi itu sudah ditindaklanjuti dan ada pengembalian yang dilakukan, maka kami melihat persoalan ini seharusnya sudah bisa diselesaikan dengan pendekatan yang lebih baik,” ujarnya.

Indah menilai para kepala sekolah perlu mendapatkan kepastian agar dapat menjalankan tugas tanpa tekanan psikologis maupun kekhawatiran terhadap status jabatan.

“Harapan kami kepala sekolah tetap nyaman bekerja dan fokus menjalankan tanggung jawabnya untuk meningkatkan kualitas pendidikan,” tambahnya.

Dalam RDP tersebut, DPRD juga mengundang sejumlah kepala sekolah untuk memberikan penjelasan langsung. Namun undangan itu tidak dihadiri sehingga pembahasan hanya mendengarkan keterangan dari pihak Dinas Pendidikan.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Sulsel Muh Iqbal Nadjamuddin menegaskan bahwa permintaan surat pengunduran diri merupakan bagian dari mekanisme evaluasi kinerja dan tidak berkaitan dengan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

“Evaluasi itu bukan hanya terkait proses pembelajaran, tetapi juga bagaimana pengelolaan keuangan sekolah dilakukan sesuai aturan yang berlaku,” kata Iqbal.

Ia menambahkan, aspek pengelolaan dana BOS menjadi salah satu indikator dalam penilaian kepala sekolah.

“Kalau dalam pengelolaan anggaran ditemukan banyak persoalan atau ketidaktertiban, tentu itu menjadi bagian dari evaluasi kinerja,” ujarnya.

Meski demikian, Iqbal memastikan hingga saat ini belum ada kepala sekolah yang diberhentikan.

“Belum ada kepala sekolah yang diberhentikan. Jabatan kepala sekolah merupakan tugas tambahan yang dapat dievaluasi sesuai ketentuan,” tutupnya.

Komentar

Nama Pengguna: Komentar...