DPRD Sulsel Akan Bawa Aspirasi Penolakan PLTSa Tamalanrea ke Pemerintah Pusat

DPRD Sulsel Akan Bawa Aspirasi Penolakan PLTSa Tamalanrea ke Pemerintah Pusat
Istimewa

LOSARIPOST.com - DPRD Sulawesi Selatan melalui Komisi B meminta agar pelaksanaan proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di Kecamatan Tamalanrea untuk sementara ditunda sambil menunggu kajian dan pembahasan lanjutan bersama pemerintah pusat. 

Permintaan tersebut disampaikan usai rapat dengar pendapat (RDP) yang membahas penolakan warga terhadap lokasi pembangunan PLTSa, Kamis, 25 Juni 2026.

Ketua Komisi B DPRD Sulsel, Andi Azizah Irma Wahyudiyati, mengatakan pihaknya telah menerima aspirasi dari Aliansi Geram dan masyarakat Tamalanrea yang menyampaikan keberatan terhadap proyek yang masuk dalam kategori Proyek Strategis Nasional (PSN) tersebut.

Menurutnya, DPRD pada prinsipnya mendukung program strategis pemerintah, namun pelaksanaan di lapangan tetap harus mempertimbangkan dampak yang dirasakan masyarakat.

“Kami menerima teman-teman Aliansi Geram dan masyarakat Tamalanrea terkait penolakan PLTSa. Pada prinsipnya proyek strategis nasional tentu kita dukung, tetapi ada beberapa hal yang perlu diperhatikan agar tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat,” kata Irma.

Dalam kesimpulan rapat, Komisi B meminta dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang telah diterbitkan untuk proyek tersebut agar dapat dibuka dan menjadi bahan pembahasan lanjutan.

Selain itu, DPRD Sulsel juga merekomendasikan agar pengerjaan proyek untuk sementara ditunda sampai seluruh persoalan dan masukan masyarakat dibahas lebih lanjut.

“Untuk sementara kami meminta pengerjaan proyek ini di-hold dulu karena ada beberapa pertimbangan, salah satunya lokasi berada di kawasan padat penduduk dan kondisi lalu lintas yang sudah cukup padat,” ujarnya.

Irma menegaskan bahwa kewenangan penuh proyek berada di pemerintah pusat. Karena itu, DPRD Sulsel akan menyampaikan hasil RDP tersebut secara resmi dan mengusulkan agar perwakilan masyarakat ikut dilibatkan dalam proses penyampaian aspirasi.

Menurut dia, DPRD tidak mengambil keputusan akhir atas proyek tersebut, tetapi menjalankan fungsi fasilitasi dan pengawalan terhadap aspirasi masyarakat.

“Kami akan menyurat ke pemerintah pusat dan mengajak perwakilan masyarakat serta pihak terkait untuk sama-sama mengawal aspirasi ini sampai ke pusat karena kewenangan sepenuhnya ada di sana,” jelasnya.

Ia juga meminta pihak pengembang PT SUS pada pertemuan berikutnya menghadirkan jajaran pimpinan yang memiliki kewenangan mengambil keputusan dan dapat memberikan penjelasan langsung atas berbagai pertanyaan masyarakat.

Rapat dengar pendapat berlangsung di Kantor Sementara DPRD Sulsel di Jalan AP Pettarani, Makassar dan dihadiri unsur DPRD, perwakilan masyarakat Tamalanrea, Aliansi Geram, serta pihak terkait lainnya.

Komentar

Nama Pengguna: Komentar...