LOSARIPOST.com – Pemerintah Kota Makassar mulai melakukan evaluasi terhadap 6.557 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Penilaian tersebut menjadi dasar dalam menentukan kelanjutan kontrak kerja para pegawai pada periode berikutnya.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDM) Makassar, Kamelia Thamrin Tantu, mengatakan proses evaluasi saat ini dilakukan oleh seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) tempat para PPPK bertugas.
Menurutnya, penilaian kinerja merupakan mekanisme rutin yang dilaksanakan setiap tahun dan menjadi bagian dari proses evaluasi kontrak.
"Kami sudah meminta seluruh OPD melakukan evaluasi terhadap PPPK. Memang kinerja mereka dinilai setiap tahun dan saat ini proses evaluasi sedang berjalan," kata Kamelia, Senin 6 Juli 2026.
Ia menegaskan evaluasi tersebut bukan bagian dari kebijakan pengurangan jumlah PPPK paruh waktu. Pemerintah Kota Makassar, kata dia, tetap berkomitmen mempertahankan pegawai yang memiliki kinerja baik dan tidak melakukan pelanggaran disiplin.
"Pak Wali menyampaikan tidak ada yang boleh diberhentikan kecuali mereka melanggar aturan. Hasil evaluasi ini menjadi acuan untuk menetapkan kembali penempatan mereka," ujarnya.
Kamelia menjelaskan, pemerintah juga tidak menetapkan target ataupun persentase tertentu terkait jumlah pegawai yang kontraknya tidak diperpanjang.
Seluruh keputusan akan bergantung pada hasil penilaian dari masing-masing OPD.
"Tidak ada batasan harus sekian persen yang tidak dilanjutkan. Semua tergantung bagaimana penilaian kinerja dari OPD masing-masing. Kalau semuanya berkinerja baik, tentu semuanya bisa dilanjutkan," jelasnya.
Di sisi lain, BKPSDM juga mencatat terdapat sejumlah PPPK paruh waktu yang memilih mengakhiri masa kerjanya lebih awal karena telah diterima bekerja di instansi maupun perusahaan lain.
"Ada juga yang mengundurkan diri karena diterima bekerja di tempat lain, termasuk di perusahaan. Itu memang ada," ungkap Kamelia.
Selain aspek kinerja, BKPSDM memastikan seluruh PPPK paruh waktu tetap mengikuti ketentuan kepegawaian yang berlaku, termasuk batas usia pensiun aparatur sipil negara (ASN), yakni hingga usia 58 tahun.
Evaluasi yang sedang berlangsung diharapkan dapat memastikan penempatan pegawai tetap sesuai dengan kebutuhan organisasi sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kota Makassar.

Komentar
Nama Pengguna: Komentar...