LOSARIPOST.com - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menghadirkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam persidangan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024.
Permintaan tersebut disampaikan Denny sebagai salah satu pihak yang mengajukan permohonan dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Ia menilai kehadiran Gibran diperlukan agar persoalan mengenai pemenuhan syarat pendidikan dapat dijelaskan secara langsung di hadapan majelis hakim.
“Kami juga bermohon kepada Mahkamah Konstitusi agar masalah ini menjadi lebih jelas dan terang benderang, menghadirkan beberapa pihak ke persidangan di Mahkamah Konstitusi,” kata Denny melalui akun Instagram @dennyindrayana99, dikutip Selasa 29 September 2026.
Menurut Denny, Gibran menjadi salah satu pihak yang perlu dimintai keterangan terkait latar belakang pemenuhan persyaratan pendidikan saat mengikuti Pilpres 2024.
“Pertama adalah saudara Gibran Rakabuming Raka. Penting untuk beliau juga menjelaskan bagaimana sebenarnya duduk soal pendidikan yang bersangkutan,” ujarnya.
Tak hanya Gibran, Denny juga meminta MK mempertimbangkan kehadiran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah serta Menteri Hukum dalam persidangan.
Keduanya dinilai dapat memberikan penjelasan mengenai proses penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran serta persoalan harmonisasi Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023.
“Selanjutnya mari sama-sama kita kawal proses persidangan ini berjalan dengan baik, beradu argumentasi dengan sopan, menghadirkan ahli dan saksi yang kredibel,” kata Denny.
Denny menyatakan mengapresiasi keputusan MK yang melanjutkan pemeriksaan terhadap permohonan yang diajukannya bersama sejumlah pihak.
Ia berharap tahapan persidangan berikutnya lebih diarahkan untuk menguji substansi mengenai syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden.
“Mari sama-sama sekarang kita fokus kepada substansi, inti masalah yang kita ingin cari kebenarannya, soal apakah calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka memenuhi syarat pendidikan SMA/sederajat,” ujarnya.
Denny mempertanyakan dasar yang digunakan dalam pemenuhan syarat tersebut, termasuk munculnya ketentuan dalam Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023.
“Kalau memenuhi apa buktinya, kalau tidak memenuhi mengapa. Kenapa muncul Pasal 18 ayat 3 Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023,” katanya.
Dalam sidang yang berlangsung pada Rabu (23/9/2026), KPU, Bawaslu, serta sejumlah pihak terkait telah menyampaikan keterangan di hadapan MK.
Perkara tersebut diajukan oleh sejumlah pihak yang mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Para Pemohon terdiri dari Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.
Denny Indrayana Minta MK Hadirkan Gibran dalam Sidang Gugatan Syarat Pendidikan Cawapres

Komentar
Nama Pengguna: Komentar...