Kisruh Pesantren Darul Istiqamah Memanas, Muzayyin Arif Bongkar Dugaan Pengaruh Salafi-Wahabi

Kisruh Pesantren Darul Istiqamah Memanas, Muzayyin Arif Bongkar Dugaan Pengaruh Salafi-Wahabi
Istimewa

LOSARIPOST.com - Polemik yang terjadi di lingkungan Pesantren Darul Istiqamah, Maccopa, Kabupaten Maros, mendapat perhatian dari Muzayyin Arif.

Putra almarhum KH M Arif Marzuki, yang juga pendiri sekaligus Ketua Dewan Pembina SPIDI Female Boarding School, itu meminta persoalan tersebut dilihat secara lebih luas dan tidak hanya dianggap sebagai konflik internal.

Muzayyin mengaku mengikuti perkembangan berbagai peristiwa yang terjadi di kawasan pesantren. Ia menilai ada faktor lain yang menurutnya turut memengaruhi eskalasi persoalan, termasuk dugaan masuknya pengaruh paham Salafi-Wahabi.

“Kami juga meyakini bahwa ini terjadi akibat dampak buruk paham Salafi Wahabi yang berkembang di Sulawesi Selatan,” kata Muzayyin kepada wartawan di Makassar, Jumat 11 September 2026.

Ia bahkan mengaitkan keributan yang terjadi di kawasan pesantren dengan seorang tokoh yang disebutnya memiliki latar belakang paham tersebut. Namun, Muzayyin tidak menyebut secara rinci identitas tokoh yang dimaksud.

“Sebab salah satu aktor yang menciptakan keributan di tengah-tengah kawasan pesantren itu adalah oknum tokoh Salafi Wahabi di Sulawesi Selatan,” ujarnya.

Muzayyin kemudian meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan bersama Kantor Wilayah Kementerian Agama Sulawesi Selatan ikut mencermati dinamika yang berkembang.

Menurut dia, perhatian dari lembaga keagamaan dan pemerintah diperlukan agar polemik tidak berkembang menjadi persoalan yang lebih luas serta menimbulkan keresahan di masyarakat.

“Sungguh-sungguh kami menghimbau kepada Majelis Ulama Indonesia Sulawesi Selatan dan Kementerian Agama Republik Indonesia Wilayah Sulawesi Selatan untuk mencermati fenomena ini. Karena ini sesuatu yang sangat meresahkan sekali,” katanya.

Ia juga menyinggung pola komunikasi yang menurutnya muncul selama polemik berlangsung. Muzayyin menilai terdapat kecenderungan penyebaran kebencian dan upaya mengadu domba yang semestinya dapat dicegah melalui mekanisme klarifikasi dan tabayyun.

“Paham ini terbukti menebarkan kebencian di tengah-tengah masyarakat, mengadu domba, merasa benar sendiri, dan tidak sungkan untuk merendahkan pihak lainnya tanpa proses tabayyun klarifikasi yang sebagaimana mestinya,” ujarnya.

Muzayyin menegaskan penyelesaian konflik di kawasan Darul Istiqamah tidak boleh dilakukan dengan cara kekerasan atau tindakan sepihak.

Ia secara khusus menolak adanya upaya pengambilalihan kawasan sekolah SPIDI dan Sadik secara paksa. Menurutnya, setiap pihak yang memiliki persoalan harus menempuh mekanisme yang sesuai dengan ketentuan hukum.

“Kami sama sekali tidak menerima dan tidak membenarkan upaya-upaya main hakim sendiri di dalam memperjuangkan sesuatu di tengah-tengah masyarakat kita,” tegasnya.

Karena itu, ia berharap aparat penegak hukum dapat menangani setiap persoalan yang muncul secara profesional dan proporsional. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah konflik semakin melebar.

Selain soal konflik, Muzayyin juga memberikan klarifikasi mengenai isu komersialisasi tanah wakaf yang dikaitkan dengan kawasan Pesantren Darul Istiqamah.

Ia membantah adanya penjualan tanah wakaf. Menurutnya, tidak semua lahan yang berada di kawasan pesantren berstatus sebagai tanah wakaf karena terdapat bidang tanah yang merupakan milik pribadi maupun lembaga.

“Kami tidak pernah melakukan penjualan tanah wakaf di kawasan Pesantren Darul Istiqamah. Silakan dibuktikan,” katanya.

Muzayyin menyebut kawasan SPIDI dan Sadik merupakan bagian dari aset lembaga dan bukan tanah wakaf sebagaimana isu yang berkembang.

Muzayyin juga membantah informasi yang menyebut Tamsil Linrung memiliki atau telah membeli lahan di kawasan Pesantren Darul Istiqamah.

Ia menegaskan tidak ada sebidang tanah di kawasan tersebut yang dimiliki Tamsil Linrung.

“Pak Tamsil Linrung tidak memiliki sebidang tanah pun di pesantren itu. Jadi isu yang dikembangkan bahwa pesantren itu telah dibeli oleh Pak Tamsil Linrung, itu juga sesuatu yang merupakan fitnah dan tidak benar,” ujarnya.

Menurut Muzayyin, munculnya berbagai informasi yang menyeret nama sejumlah pihak berpotensi membentuk persepsi negatif dan merugikan pihak-pihak yang disebut.

Ia pun mempersilakan pihak yang memiliki bukti berbeda untuk membuktikannya melalui jalur hukum.

“Kalau sekiranya ada pihak-pihak yang merasa memiliki bukti yang berbeda dengan apa yang kami sampaikan, kami persilakan untuk menuntut. Dan kami siap bertanggung jawab dengan apa yang kami sampaikan ini,” pungkasnya.

Komentar

Nama Pengguna: Komentar...