LOSARIPOST.com – Pemerintah menegaskan pentingnya menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan keabsahan dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Istana melalui Kepala Badan Komunikasi (Bakom) Pemerintah RI, Syahganda Nainggolan, menyatakan Gibran tidak bisa dimakzulkan hanya berdasarkan putusan tersebut.
Syahganda mengatakan pemerintah sebagai bagian dari kekuasaan eksekutif menghormati MK sebagai lembaga yang menjalankan kekuasaan kehakiman. Menurutnya, putusan yang telah dibacakan Mahkamah harus dihormati sesuai kedudukan dan kewenangan masing-masing lembaga negara.
“Yang paling penting kan kita menghormati, sebagai eksekutif menghormati yudikatif ya dan itu kekuasaan yudikatif sudah jelas bahwa tidak bisa di-impeach, ya kan. Dari pasangan Bapak Presiden maupun Bapak Wakil Presiden,” kata Syahganda dikutip, Selasa 13 Oktober 2026.
Ia menyebut pemerintah masih memantau perkembangan polemik yang muncul setelah putusan MK tersebut. Syahganda juga membuka kemungkinan persoalan itu berlanjut melalui jalur politik maupun proses hukum lainnya.
“Terkait tadi ke mana alurnya, ini kan kita masih melihat kan. Itu alurnya kan bisa ke politik, bisa ke kemudian ke hukum lainnya, dan lain-lain,” ujarnya.
Meski demikian, Syahganda tidak merinci jalur politik atau hukum yang dimaksud. Ia menegaskan bahwa perkembangan selanjutnya masih perlu dicermati.
Dalam kesempatan itu, Syahganda turut menanggapi tindakan seorang anggota DPRD di suatu daerah yang menurunkan foto Gibran setelah putusan MK dibacakan.
Menurutnya, tindakan tersebut tidak tepat karena Gibran masih menjabat sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia. Ia mengingatkan bahwa pejabat publik perlu menghormati kedudukan jabatan dalam struktur pemerintahan.
“Kalau yang turunin foto misalkan tukang becak di pinggir jalan sih enggak ada masalah ya kan, tapi kalau anggota DPRD dia kan makan dari gaji negara,” ucapnya.
Polemik ini mencuat setelah MK memutus perkara yang mempersoalkan keabsahan dokumen pendidikan Gibran sebagai salah satu persyaratan pencalonan pada Pemilihan Presiden 2024.
Dalam persidangan, salah seorang pemohon, Denny Indrayana, mempersoalkan dokumen pendidikan yang digunakan Gibran untuk memenuhi persyaratan pencalonan. Ia menjelaskan bahwa dokumen yang dipersoalkan berupa surat keterangan penyetaraan yang diterbitkan Kementerian Pendidikan, bukan ijazah kelulusan secara langsung.
Dalam putusannya, MK menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan perkara tersebut.
Namun, pertimbangan hakim dalam putusan itu turut menjadi perhatian publik. MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat.
Dalam pertimbangan yang dibacakan Hakim Konstitusi Adies Kadir, Mahkamah menjelaskan bahwa meskipun tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah tersebut sebagai persyaratan pencalonan pada Pilpres 2024, secara faktual Gibran tidak lagi berstatus sebagai calon wakil presiden.
MK juga menyatakan persoalan mengenai bukti ijazah pendidikan setara SMA tersebut merupakan ranah lembaga lain yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan UUD 1945.
Dengan demikian, putusan yang menyatakan permohonan tidak dapat diterima perlu dibedakan dari putusan yang memeriksa pokok perkara dan menentukan benar atau tidaknya substansi gugatan.
Terpisah, Gibran sebelumnya menyatakan menghormati seluruh tahapan dan proses hukum yang berlangsung di MK. Ia menegaskan akan tetap fokus menjalankan tugasnya sebagai Wakil Presiden.
“Kita hormati seluruh tahapan-tahapan dan proses-proses yang ada di MK. Yang paling penting sekarang, saya akan terus fokus bekerja untuk masyarakat dan menyukseskan visi-misi dan program dari Bapak Presiden selaku pimpinan kami,” kata Gibran kepada wartawan, Rabu 7 Oktober 2026.
Pernyataan pemerintah tersebut muncul di tengah perdebatan mengenai dokumen pendidikan Gibran dan implikasi politik setelah putusan MK.
Adapun pemakzulan presiden maupun wakil presiden memiliki mekanisme konstitusional tersendiri sebagaimana diatur dalam UUD 1945, sehingga tidak dapat disamakan dengan konsekuensi otomatis dari putusan dalam perkara yang menyangkut persyaratan pencalonan.

Komentar
Nama Pengguna: Komentar...