KPU Sebut Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Masuk Ranah Pemakzulan

KPU Sebut Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Masuk Ranah Pemakzulan
Istimewa

LOSARIPOST.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mempersoalkan kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengadili permohonan yang menggugat keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Dalam sidang lanjutan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, Rabu 23 September 2026 malam, kuasa hukum KPU menilai substansi permohonan yang diajukan sejumlah pihak tidak lagi berada dalam ranah perselisihan hasil pemilu.

Menurut KPU, permohonan tersebut justru mengarah pada persoalan pemakzulan wakil presiden.

“Dalam pokok permohonan, permohonan para Pemohon masuk dalam kategori pemakzulan,” kata kuasa hukum KPU dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta.

KPU berpendapat kewenangan MK dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) telah dibatasi oleh ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena itu, Mahkamah dinilai tidak dapat memperluas kewenangannya di luar perkara yang secara tegas menjadi kewenangannya.

KPU merujuk prinsip negara hukum sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Menurut pihak KPU, setiap proses penyelenggaraan negara, termasuk pelaksanaan kekuasaan kehakiman, harus berjalan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam konteks PHPU, KPU menyatakan kewenangan MK adalah memeriksa dan memutus perselisihan mengenai hasil pemilu. Sementara persoalan yang diajukan para pemohon, menurut KPU, berkaitan dengan keabsahan pencalonan dan konsekuensi terhadap pejabat yang telah dilantik.

“MK didasarkan pada peraturan perundang-undangan terbatas pada memutus perselisihan hasil pemilihan umum dan tidak ada norma yang mengatur mengenai pengecualian, sehingga tidak boleh keluar dari koridor kewenangan tersebut,” ujar kuasa hukum KPU.

KPU kemudian menyoroti posisi Gibran yang saat ini telah dilantik sebagai Wakil Presiden. Menurut KPU, konstitusi telah menyediakan mekanisme tersendiri apabila terdapat persoalan yang berujung pada pemberhentian Presiden atau Wakil Presiden.

Mekanisme tersebut diatur dalam Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945. Dalam mekanisme itu, DPR memiliki peran untuk mengusulkan proses pemberhentian kepada MK untuk diperiksa dan diputus sesuai ketentuan konstitusi.

KPU menegaskan, kewenangan MK dalam proses tersebut tidak berdiri sendiri. Pemeriksaan oleh Mahkamah dilakukan setelah terdapat usulan dari DPR.

Karena itu, KPU mempersoalkan langkah para pemohon yang langsung membawa perkara ke MK tanpa terlebih dahulu melalui mekanisme yang ditentukan konstitusi.

“Jika para Pemohon mendalilkan dalam positanya mengenai upaya komunikasi dengan DPR belum selesai, bukan berarti para Pemohon dapat serta-merta langsung melimpahkan perkara ke MK tanpa didahului oleh usulan DPR. Hal tersebut berarti melanggar ketentuan undang-undang yang berlaku,” kata kuasa hukum KPU.

Atas dasar itu, KPU menyatakan MK memang memiliki kewenangan dalam proses pemakzulan Presiden dan Wakil Presiden, tetapi kewenangan tersebut dijalankan dalam konteks adanya usulan DPR sesuai mekanisme Pasal 7B UUD 1945.

“Dengan hal ini kami berkesimpulan, MK memiliki kewenangan dalam memeriksa, mengadili, dan memutus terhadap usulan DPR dalam proses pemakzulan Presiden dan Wakil Presiden,” ujarnya.

Perkara ini diajukan oleh sejumlah pihak, antara lain Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, sejumlah warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi dan Tiurma M.S. Sihombing. Perkara tersebut telah terdaftar di MK dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika didaftarkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Mereka merujuk Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur calon presiden dan wakil presiden sekurang-kurangnya merupakan lulusan SMA atau sederajat.

Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menyatakan ketentuan pendidikan tersebut sebagai syarat wajib yang harus dipenuhi sejak proses pendaftaran hingga penetapan pasangan calon.

Mereka juga meminta Mahkamah menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat sebagai calon wakil presiden, menyatakan penetapannya sebagai cawapres Pemilu 2024 cacat hukum sejak awal, serta membatalkan keputusan KPU terkait penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden.

Tidak hanya mempersoalkan proses pencalonan, para pemohon juga meminta MK membatalkan pelantikan Gibran sebagai Wakil Presiden yang dilakukan MPR.

Selanjutnya, mereka meminta MPR menggelar sidang untuk memilih wakil presiden baru dari dua nama yang diusulkan Presiden. Proses tersebut diminta dilakukan paling lambat 60 hari setelah putusan MK dibacakan, dengan merujuk Pasal 8 ayat (2) UUD 1945.

Dengan demikian, persidangan perkara ini kini mempertemukan dua persoalan utama, yakni dalil para pemohon mengenai keabsahan syarat pendidikan Gibran dan keberatan KPU mengenai batas kewenangan MK dalam mengadili perkara tersebut.

Persoalan kewenangan menjadi salah satu titik penting karena perkara yang diajukan bukan hanya meminta penilaian terhadap proses pencalonan pada Pemilu 2024, tetapi juga meminta konsekuensi terhadap jabatan Wakil Presiden yang telah dijalankan Gibran.

Perkara tersebut masih berada dalam proses pemeriksaan di MK dan belum terdapat putusan akhir mengenai pokok permohonan maupun kewenangan Mahkamah untuk mengabulkan permintaan para pemohon.

Komentar

Nama Pengguna: Komentar...