LOSARIPOST.com – Bupati Gowa Husniah Talenrang memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan dua saksi Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Gowa langsung ke Mabes Polri.
Langkah tersebut diambil alih-alih mengajukan laporan ke Polres Gowa maupun Polda Sulawesi Selatan.
Laporan resmi disampaikan ke Bareskrim Polri pada Jumat 3 Juli 2026 dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan penyampaian keterangan palsu dalam proses hak angket DPRD Gowa.
Dua orang yang dilaporkan masing-masing Zainal Abidin, seorang wartawan, serta Agus Harahap yang menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Gowa.
Husniah mengatakan keputusan membawa perkara tersebut ke Mabes Polri merupakan bagian dari upaya hukum yang ditempuh setelah dirinya merasa dirugikan oleh keterangan yang disampaikan kedua saksi dalam sidang hak angket.
"Upaya hukum ini telah kami laksanakan kemarin dengan melakukan pelaporan di Mabes Polri bersama kuasa hukum saya terkait pencemaran nama baik dan kesaksian palsu terhadap beberapa saksi yang dihadirkan, antara lain saudara Zainal Abidin dan Agus Harahap," ujar Husniah kepada wartawan di Rumah Jabatan Bupati Gowa, Sabtu (4/7/2026).
Menurut Husniah, laporan tersebut tidak hanya berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik, tetapi juga menyangkut keterangan yang dinilai tidak sesuai fakta saat disampaikan dalam forum Pansus Hak Angket DPRD Gowa.
Ia menuding Zainal Abidin telah memberikan keterangan yang tidak benar dan diduga melanggar etika jurnalistik. Sementara Agus Harahap disebut menyampaikan pernyataan yang memicu munculnya isu serta fitnah yang menyerang dirinya.
"Pertama, mereka melanggar aturan dan undang-undang terhadap saudara Zainal sendiri karena saya bukan orang hukum, namun saya bisa melihat bahwa saudara Zainal ini melanggar etika jurnalistik dan memberikan kesaksian palsu terhadap apa yang dia sampaikan di DPRD kemarin," kata Husniah.
"Kemudian kedua, Agus Harahap juga sama, terkait pencemaran nama baik pada saya dan tentunya kesaksian-kesaksian palsu, yang itu menyebabkan menjadi isu dan fitnah terhadap saya," lanjutnya.
Husniah mengungkapkan laporan yang diajukan ke Bareskrim Polri telah dilengkapi sejumlah bukti yang diyakini dapat memperkuat proses penyelidikan. Namun, ia belum bersedia membeberkan secara rinci materi bukti yang telah diserahkan kepada penyidik.
"Sudah ada buktinya dan bukti inilah yang kita bawa kemarin ke Mabes Polri, ke Bareskrim," ujarnya.
Sebelumnya, Husniah juga menyatakan keberatan terhadap materi pembahasan dalam Pansus Hak Angket DPRD Gowa yang menurutnya telah keluar dari substansi pengawasan pemerintahan dan memasuki ranah kehidupan pribadinya.
"Saya sangat menghargai tugas dan kewajiban anggota Dewan dalam menjalankan fungsi pengawasan, namun menolak keras jika pembahasan pansus telah melenceng ke ranah pribadi yang tidak berkaitan dengan kebijakan publik," tegas Husniah.

Komentar
Nama Pengguna: Komentar...