LOSARIPOST.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti berupa ijazah, sertifikat, maupun diploma dari luar negeri yang menunjukkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka telah menamatkan pendidikan yang setara dengan jenjang sekolah menengah atas (SLTA) atau sederajat.
Temuan tersebut disampaikan MK dalam pertimbangan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan dalam sidang di Jakarta, Selasa 6 Oktober 2026.
Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan, dokumen yang diperiksa Mahkamah dalam perkara tersebut antara lain berupa certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades.
Namun, dokumen-dokumen itu dinilai tidak menunjukkan bahwa seseorang telah menyelesaikan atau menamatkan suatu jenjang pendidikan.
“Certificate of attendance dan dokumen lain yang digunakan sebagai dasar penerbitan Suket Nomor: 9149/D.D1/KS/2019 sama sekali tidak menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu melainkan hanya sebatas menerangkan kehadiran dalam perkuliahan,” ujar Arsul dalam persidangan.
MK kemudian membandingkan dokumen tersebut dengan karakteristik dokumen kelulusan pada umumnya.
Menurut Mahkamah, ijazah, sertifikat atau diploma yang menyatakan seseorang telah menyelesaikan pendidikan biasanya memuat keterangan mengenai kelulusan serta hasil pendidikan yang telah ditempuh.
Dalam perkara ini, Mahkamah menyatakan tidak menemukan dokumen semacam itu sebagai dasar penyetaraan pendidikan luar negeri Gibran dengan jenjang SLTA atau sederajat.
Fakta tersebut juga diperkuat keterangan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah yang dihadirkan dalam persidangan. Dalam keterangannya, tidak terdapat ijazah, sertifikat atau diploma yang dilampirkan sebagai dokumen pendukung surat penyetaraan pendidikan luar negeri tersebut.
Sebelumnya, Kemendikdasmen menjelaskan proses penerbitan surat keterangan penyetaraan dilakukan melalui verifikasi dan penilaian terhadap riwayat pendidikan Gibran.
Tim penilai mencermati riwayat pendidikan di Orchid Park Secondary School, Singapura, dan UTS Insearch, Australia sebelum surat keterangan penyetaraan diterbitkan pada 6 Agustus 2019.
Meski menemukan fakta tersebut, MK tidak membatalkan ataupun mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden.
Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan, persoalan tersebut tidak lagi dapat ditempatkan dalam konteks sengketa hasil Pilpres 2024. Status Gibran sebagai calon wakil presiden berakhir setelah dirinya dilantik dan diambil sumpah sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.
“Sekalipun dalam persidangan tidak ditemukan atau didapatkan bukti yang meyakinkan Mahkamah yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat, Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden,” kata Adies.
Menurut MK, persoalan mengenai terpenuhi atau tidaknya syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden merupakan ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan pemenuhan persyaratan pencalonan.
Selain substansi perkara, MK juga mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon. Mahkamah menyatakan para Pemohon tidak memenuhi syarat sebagai pihak yang dapat mengajukan PHPU Presiden dan Wakil Presiden.
Hakim Konstitusi Liliek P. Adi menjelaskan, ketentuan dalam UU MK dan Peraturan MK mengatur bahwa pihak yang memiliki kedudukan hukum sebagai Pemohon dalam perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden.
“Oleh karena itu, para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan perkara a quo,” ujar Liliek.
Atas pertimbangan tersebut, Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan yang menyatakan Mahkamah mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang berkaitan dengan kedudukan hukum.
Dalam pokok perkara, MK menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Dengan putusan tersebut, MK tidak memerintahkan pembatalan maupun diskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden.
Mahkamah Konstitusi Tak Temukan Bukti Ijazah Setara SLTA Wapres Gibran

Komentar
Nama Pengguna: Komentar...