Amran Sebut Ada Direktur Kementan di Penjara, 102 Tersangka Mafia Pangan Terungkap

Amran Sebut Ada Direktur Kementan di Penjara, 102 Tersangka Mafia Pangan Terungkap
Istimewa

LOSARIPOST.com – Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengungkapkan sebanyak 102 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus mafia pangan.

Penindakan tersebut turut menyasar oknum di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan), termasuk pejabat yang menduduki posisi direktur.

Amran menegaskan, pemerintah tidak akan memberikan toleransi kepada pihak yang terlibat dalam praktik kecurangan di sektor pangan. Bahkan, sejumlah pegawai Kementan telah diberhentikan, sementara beberapa lainnya diproses melalui jalur hukum.

Hal itu disampaikan Amran saat memberikan keterangan di kediamannya di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat 9 Oktober 2026.

"Dari Kementerian Pertanian beberapa kami pecat. Beberapa kami minta ditersangkakan oleh penegak hukum. Itu ada kelas direktur di penjara sekarang," ujar Amran.

Ia menyebut, jumlah tersangka masih berpeluang bertambah apabila praktik mafia pangan terus ditemukan.

Menurutnya, penindakan akan terus dilakukan terhadap pihak-pihak yang mencoba mengambil keuntungan dengan cara merugikan masyarakat.

Amran bahkan membuat proyeksi berdasarkan jumlah tersangka yang telah ditangani selama masa jabatannya. Jika dalam dua tahun terdapat sekitar 100 tersangka, jumlahnya berpotensi mencapai 250 orang dalam lima tahun.

"102 tersangka sampai hari ini, tapi kalau ada yang mempermainkan pangan, insya Allah akan bertambah lagi ke depan. Bayangkan kalau dua tahun menjabat 100, 50 per tahun, kalau lima tahun 250 (tersangka)," katanya.

Mentan yang juga menjabat Kepala Badan Pangan Nasional itu menegaskan, pemberantasan mafia pangan merupakan bagian dari mandat Presiden Prabowo Subianto.

Ia mengatakan, praktik yang memanfaatkan kebutuhan dasar masyarakat demi keuntungan pribadi harus ditindak tegas karena berpotensi merugikan rakyat kecil.

"Yang selalu mempermainkan pasti ada. Itu sudah pasti ada karena ingin mencari keuntungan di atas penderitaan rakyat kecil dan itu perintah Presiden (adalah) basmi!" tegasnya.

Komitmen pemberantasan mafia pangan juga ditegaskan Wakil Menteri Pertanian Muhammad Saleh Mustafa.

Ia menilai, penindakan terhadap pelaku harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang profesional dan berdasarkan bukti yang kuat.

Menurut Saleh, setiap dugaan pelanggaran perlu ditangani sesuai ketentuan perundang-undangan agar proses penegakan hukum berjalan secara tepat dan dapat dipertanggungjawabkan.

"Pemberantasan mafia pangan harus mengedepankan penegakan hukum. Jika terbukti melakukan pelanggaran, tentu harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Namun, penindakan juga harus didasarkan pada bukti yang kuat agar proses hukum berjalan secara tepat dan akuntabel," ujar Saleh dalam keterangan tertulis, Senin 5 Oktober 2026.

Selain penegakan hukum, ia menekankan pentingnya pembenahan tata kelola pangan secara menyeluruh. Langkah tersebut dinilai perlu dilakukan bersamaan dengan upaya meningkatkan produksi pangan nasional.

Dengan demikian, kebijakan pangan tidak hanya berorientasi pada ketersediaan pasokan, tetapi juga memastikan sistem distribusi dan pengelolaannya berjalan secara adil.

Saleh berharap pembenahan tersebut dapat menciptakan ekosistem pangan yang lebih sehat serta memberikan perlindungan bagi petani dan konsumen.

Komentar

Nama Pengguna: Komentar...