LOSARIPOST.com – Ketentuan batas usia pensiun anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri diuji ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sidang perdana perkara Nomor 362/PUU-XXIV/2026 digelar di Ruang Sidang Pleno MK, Rabu 7 Oktober 2026. Permohonan tersebut diajukan oleh Matthew Febrian Otniel Lambok Hutasoit, seorang warga negara Indonesia yang mempersoalkan konstitusionalitas Pasal 30 ayat (5) dan Pasal II angka 1 UU Nomor 5 Tahun 2026.
Dalam permohonannya, Matthew menilai ketentuan batas usia pensiun anggota Polri berpotensi menimbulkan persoalan konstitusional karena menetapkan batas usia berbeda berdasarkan golongan kepangkatan.
Pasal 30 ayat (5) UU Polri mengatur bahwa anggota berpangkat tamtama dan bintara memiliki batas usia pensiun paling tinggi 59 tahun. Sementara itu, perwira pertama, perwira menengah, dan perwira tinggi memiliki batas usia pensiun paling tinggi 60 tahun.
Khusus bagi perwira tinggi bintang empat, batas usia pensiun ditetapkan paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang maksimal satu tahun berdasarkan kebutuhan yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden.
Matthew mendalilkan ketentuan tersebut bertentangan dengan sejumlah pasal dalam UUD 1945, yakni Pasal 1 ayat (3), Pasal 22E ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1), Pasal 28I ayat (2), dan Pasal 30 ayat (4).
Dalam persidangan, Matthew menjelaskan bahwa sebelum perubahan melalui UU Nomor 5 Tahun 2026, Pasal 30 ayat (2) UU Nomor 2 Tahun 2002 mengatur batas usia pensiun anggota Polri secara seragam, yaitu 58 tahun. Pengecualian hanya dimungkinkan hingga usia 60 tahun bagi anggota yang memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan.
Menurutnya, ketentuan tersebut selama ini menjadi pembatas usia pensiun yang berlaku bagi anggota Polri.
“Ketentuan yang secara formal ditujukan kepada satu golongan kepangkatan pada kenyataannya berlaku bagi satu jabatan dan pada satu waktu tertentu berlaku bagi satu orang. Keadaan demikian dalam kepustakaan hukum tata negara dikenal sebagai persoalan individuelle Gesetz, yaitu undang-undang yang kehilangan sifat umum dan abstraknya,” urai Matthew di hadapan majelis hakim.
Ia menilai, pengaturan batas usia pensiun yang berbeda berdasarkan pangkat, terutama ketentuan khusus bagi perwira tinggi bintang empat, perlu diuji dari perspektif prinsip negara hukum dan kepastian hukum.
Matthew juga menyoroti tidak adanya pengaturan masa jabatan Kapolri secara periodik dalam UU Nomor 2 Tahun 2002. Menurutnya, Pasal 11 undang-undang tersebut tidak mengalami perubahan melalui UU Nomor 5 Tahun 2026.
Ia merujuk Putusan MK Nomor 147/PUU-XXIII/2025 yang menyatakan bahwa jabatan Kapolri merupakan jabatan karier profesional yang masa jabatannya tidak ditentukan secara periodik.
“Dalam keadaan demikian, satu-satunya ketentuan yang menahan lamanya pemangkuan jabatan tersebut, dalam hal ini Kapolri, adalah batas usia pensiun. Rekapitulasi berikut memperlihatkan bagaimana pembatas itu bekerja terhadap dua belas Kepala Kepolisian sejak 29 Juni 1998,” terang Matthew.
Menurutnya, batas usia pensiun 58 tahun yang berlaku sebelum perubahan undang-undang secara tidak langsung berfungsi sebagai pembatas masa jabatan Kapolri.
“Batas usia itulah yang sejak berlakunya undang-undang tersebut menjalankan fungsi pembatasan kekuasaan, meskipun tidak pernah dirumuskan sebagai pembatasan masa jabatan,” ucapnya.
Matthew menegaskan, persoalan yang diajukannya bukan semata-mata mengenai panjang atau pendeknya masa dinas anggota Polri. Ia mempersoalkan mekanisme penentuan batas akhir masa jabatan ketika terdapat kemungkinan perpanjangan usia pensiun melalui keputusan presiden, khususnya saat tahapan pemilihan umum berlangsung.
“Pihak yang menilai ada tidaknya kebutuhan perpanjangan adalah pihak yang memiliki kepentingan politik terhadap penyelenggaraan pemilihan umum tersebut,” ujar Matthew.
Atas dasar itu, dalam petitumnya, Matthew meminta MK menyatakan Pasal 30 ayat (5) UU Nomor 5 Tahun 2026 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa batas usia pensiun anggota Polri berlaku sama bagi seluruh golongan kepangkatan, yakni paling tinggi 58 tahun.
Permohonan tersebut menempatkan persoalan batas usia pensiun anggota Polri dalam konteks kesetaraan hukum, kepastian hukum, dan pembatasan kekuasaan dalam sistem ketatanegaraan.
Usai mendengarkan pokok-pokok permohonan, majelis hakim memberikan sejumlah nasihat kepada Pemohon untuk memperbaiki permohonannya sebelum pemeriksaan dilanjutkan.
Sidang dipimpin Ketua MK Suhartoyo bersama Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh.
Dalam nasihatnya, Guntur Hamzah meminta Pemohon memperjelas hubungan antara alasan permohonan atau posita dengan tuntutan yang diajukan dalam petitum. Ia juga meminta Pemohon menjelaskan dasar konstitusional yang menjadi alasan pengujian ketentuan tersebut oleh MK.
“Di posita semestinya terbangun, karena mestinya angka-angka itu adalah legal policy dari pembentuk undang-undang. Kenapa Saudara harus minta ke Mahkamah Konstitusi? Kenapa tidak minta ke pembentuk undang-undang?” kata Guntur.
Ia juga menyarankan agar Pemohon menelusuri latar belakang sejarah pengaturan batas usia pensiun anggota Polri, termasuk alasan yang mendasari penerapan batas usia pensiun seragam sebelum perubahan undang-undang.
Menurut Guntur, penjelasan mengenai latar belakang pengaturan tersebut diperlukan untuk memperkuat argumentasi Pemohon dalam menguji ketentuan yang dipersoalkan.
Sementara itu, Ketua MK Suhartoyo menyoroti kedudukan hukum atau legal standing Pemohon. Ia menilai, uraian dalam permohonan belum menjelaskan secara konkret kerugian konstitusional yang dialami Matthew akibat berlakunya ketentuan batas usia pensiun berdasarkan golongan kepangkatan.
Suhartoyo meminta Pemohon menjelaskan hubungan antara hak konstitusionalnya sebagai warga negara dan pemilih dengan ketentuan yang sedang diuji.
“Kerugian Saudara ada di mana dengan batasan usia pensiun (anggota Polri) yang berbeda-beda karena tergantung dengan kepangkatan? Kerugian Saudara sebagai pemilih itu apa? Sebagai warga negara yang mendapat pengayoman dan perlindungan apa dengan adanya pembedaan untuk masa pensiun jenjang kepangkatan itu?” tanya Suhartoyo.
Pertanyaan tersebut menegaskan pentingnya bagi Pemohon untuk menguraikan kerugian konstitusional secara spesifik, termasuk hubungan sebab akibat antara berlakunya norma yang diuji dan kerugian yang diklaim dialaminya.
Dengan adanya nasihat majelis hakim tersebut, Pemohon perlu memperbaiki argumentasi permohonan, memperjelas dasar konstitusional pengujian, serta menguraikan kedudukan hukumnya agar permohonan dapat diperiksa sesuai ketentuan yang berlaku.
Sidang perdana ini menjadi tahap awal dalam proses pengujian konstitusionalitas aturan batas usia pensiun anggota Polri. Mahkamah Konstitusi selanjutnya akan menilai permohonan berdasarkan argumentasi Pemohon dan ketentuan hukum yang berlaku setelah proses pemeriksaan berjalan sesuai prosedur.

Komentar
Nama Pengguna: Komentar...