LOSARIPOST.com - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Selatan meminta Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memberikan penjelasan secara terbuka terkait polemik rencana pengunduran diri ratusan kepala sekolah SMA dan SMK yang belakangan menjadi perhatian publik.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulawesi Selatan, Ismu, menilai penjelasan mengenai langkah evaluasi terhadap kepala sekolah perlu disampaikan lebih rinci agar tidak memunculkan beragam spekulasi di tengah masyarakat.
Menurutnya, jika kebijakan tersebut memang bagian dari proses penataan dan penguatan tata kelola pendidikan, maka dasar pengambilan keputusan serta mekanisme evaluasinya harus dapat dipahami publik.
“Kami mendorong Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menjelaskan secara lebih detail dasar, mekanisme, dan hasil evaluasi yang menjadi alasan adanya permintaan pengunduran diri para kepala sekolah. Transparansi penting agar publik memperoleh informasi yang utuh,” kata Ismu dalam keterangannya, Senin 15 Juni 2026.
Ombudsman mengingatkan bahwa seluruh proses evaluasi terhadap aparatur sipil negara, termasuk kepala sekolah, harus tetap berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ismu menegaskan apabila proses tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran disiplin, maka mekanisme penanganannya harus mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Ia menilai prinsip akuntabilitas, keterbukaan, dan kepastian hukum perlu dijaga agar setiap keputusan yang diambil memiliki dasar yang jelas.
Selain itu, Ombudsman juga membuka kesempatan kepada pihak yang merasa dirugikan atau menemukan dugaan maladministrasi dalam proses tersebut untuk menyampaikan laporan secara resmi.
Menurut Ismu, masyarakat tidak perlu khawatir karena terdapat mekanisme perlindungan terhadap pelapor sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.
“Kami membuka ruang bagi masyarakat yang memiliki informasi atau merasa terdampak untuk menyampaikan laporan. Identitas pelapor dapat dilindungi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Di sisi lain, Ombudsman berharap dinamika yang terjadi tidak mengganggu jalannya pelayanan pendidikan di sekolah.
Ismu mengingatkan saat ini satuan pendidikan tengah memasuki tahapan penting Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 yang membutuhkan koordinasi dan kepemimpinan yang berjalan efektif.
Ia menekankan proses belajar mengajar dan layanan kepada peserta didik harus tetap menjadi prioritas selama polemik tersebut berlangsung.
“Kami berharap kondisi ini tidak berdampak pada layanan pendidikan maupun pelaksanaan SPMB Tahun 2026 sehingga hak peserta didik tetap terjaga,” tutupnya.

Komentar
Nama Pengguna: Komentar...