LOSARIPOST.com - Rencana pengunduran diri ratusan kepala sekolah di Sulawesi Selatan usai munculnya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) mendapat sorotan dari DPR RI.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, menilai kondisi tersebut perlu menjadi perhatian serius karena berpotensi berdampak terhadap stabilitas penyelenggaraan pendidikan di daerah.
Menurutnya, setiap temuan hasil pemeriksaan BPK harus diproses dan ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku. Namun di saat yang sama, langkah pembinaan dan pengawasan juga perlu dilakukan secara proporsional.
“Kami memandang persoalan ini harus dicermati secara serius. Temuan BPK terkait pengelolaan Dana BOS perlu ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Lalu, Minggu 14 Juni 2026.
Ia menegaskan, proses evaluasi tidak boleh menimbulkan tekanan yang justru mengganggu aktivitas pendidikan di sekolah. Pendampingan kepada kepala sekolah dinilai penting agar prinsip akuntabilitas tetap berjalan tanpa mengorbankan layanan kepada peserta didik.
Komisi X DPR RI juga meminta pemerintah daerah, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, serta aparat pengawasan untuk melakukan peninjauan menyeluruh terhadap tata kelola Dana BOS.
Langkah tersebut, kata dia, perlu disertai identifikasi terhadap faktor-faktor yang menyebabkan sebanyak 326 kepala sekolah di Sulsel berencana melepaskan jabatannya.
Selain itu, penguatan kemampuan kepala sekolah dalam aspek manajemen dan administrasi keuangan dinilai menjadi kebutuhan penting ke depan.
Sebelumnya, diberitakan Ketua Komisi E DPRD Sulsel, Andi Tenri Indah, mengatakan hasil rapat dengar pendapat menunjukkan terdapat dua tahap permintaan surat pernyataanpengunduran kepada kepala sekolah.
Pada tahap pertama tercatat 128 kepala sekolah dan bertambah menjadi 198 kepala sekolah pada tahap berikutnya.
Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan kegelisahan di lingkungan pendidikan apabila tidak dikomunikasikan secara baik.
“Komisi E merekomendasikan agar kebijakan surat pernyataan pengunduran diri ini dihentikan. Kami berharap persoalan ini diselesaikan melalui komunikasi yang baik agar tidak menimbulkan riak maupun persepsi yang berkembang terkait pemberhentian kepala sekolah,” kata Indah.

Komentar
Nama Pengguna: Komentar...