LOSARIPOST.com - Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) sekaligus pengurus PAN Sulawesi Selatan, Jabal Nur, berharap seluruh pihak menghormati proses politik yang sedang berjalan di DPRD Gowa terkait penggunaan hak angket.
Menurut Jabal, proses tersebut merupakan bagian dari mekanisme demokrasi yang harus dijalankan secara proporsional, bermartabat tanpa disertai upaya menghakimi pihak tertentu ataupun membangun opini yang berlebihan di ruang publik.
“Kita berharap semua pihak menghargai proses politik di DPRD Gowa melalui hak angket. Tapi proses ini akan jauh lebih bermartabat kalau tidak ada proses menghakimi orang dan tidak membangun opini yang berlebihan,” kata Jabal kepada wartawan, Sabtu 27 Juni 2026.
Jabal menegaskan bahwa DPRD memiliki kewenangan untuk mencari dan mendalami fakta yang dianggap perlu dalam pelaksanaan hak angket.
Namun demikian, ia mengingatkan agar proses tersebut tetap berada pada koridor yang tepat dan tidak masuk terlalu jauh ke ranah pribadi.
“Silahkan DPRD mencari fakta yang memang ingin dicari, tetapi jangan terlalu jauh masuk ke wilayah privasi orang,” ujarnya.
Ke depan, Jabal berharap polemik yang berkembang dapat segera dituntaskan agar pemerintah daerah dapat kembali fokus menjalankan agenda pembangunan dan menyelesaikan berbagai persoalan masyarakat di Kabupaten Gowa.
“Kita berharap persoalan ini cepat selesai karena masih banyak masalah lain di Gowa yang perlu dikerjakan,” katanya.
Ia juga berharap proses yang berlangsung di DPRD dapat segera mencapai penyelesaian sehingga masyarakat tetap dapat menjalani kehidupan dengan tenang dalam suasana politik yang damai dan kondusif di Kabupaten Gowa.
Selain itu, Jabal mengaku mencurigai adanya pihak yang memanfaatkan dinamika politik pasca-Pilkada Gowa untuk kepentingan tertentu.
Jabal menyebut nama Basri Kajang atau Muh Basri yang dikenal dengan sapaan Ombas dan meminta agar hal tersebut diteliti secara objektif.
“Saya curiga ada pihak yang menjadi penumpang gelap dalam proses Pilkada Gowa waktu itu dan memanfaatkan kesempatan saat Ibu Husniah Talenrang menjadi bupati. Ini perlu diteliti baik-baik,” ujar Jabal.
Sebagai informasi, hak angket merupakan hak yang dimiliki DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah yang dinilai penting, strategis, dan berdampak luas.
Proses ini umumnya mencakup pengumpulan keterangan, pendalaman fakta, hingga penyusunan rekomendasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Komentar
Nama Pengguna: Komentar...