LOSARIPOST.com – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali melanjutkan sidang uji materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), Selasa, 28 Juli 2026.
Sidang pleno dalam perkara Nomor 171/PUU-XXIV/2026 tersebut beragendakan mendengarkan keterangan ahli yang diajukan pemohon, yakni Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira Adhinegara, serta Ketua Departemen Hukum Administrasi Negara Universitas Gadjah Mada, Richo Andi Wibowo.
Dalam keterangannya, Richo menilai sejumlah ketentuan dalam UU HKPD membuka ruang bagi pemerintah pusat untuk menyesuaikan Transfer ke Daerah (TKD) demi mendukung program-program nasional.
Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi mengurangi kapasitas fiskal pemerintah daerah sehingga berdampak pada penyelenggaraan pelayanan publik maupun pelaksanaan pembangunan di berbagai wilayah.
Richo menyatakan dirinya sependapat dengan dalil para pemohon yang menilai mekanisme tersebut memungkinkan anggaran daerah berkurang untuk mendukung program pemerintah pusat seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Sekolah Rakyat hingga Universitas Republik Indonesia.
Ia mengungkapkan, dampak pengurangan TKD telah dirasakan sejumlah daerah. Salah satu contohnya berasal dari seorang guru sekolah dasar di Nusa Tenggara Timur yang mengalami penurunan penghasilan secara signifikan.
Menurut Richo, guru yang telah mengabdi selama lebih dari dua dekade itu sebelumnya menerima gaji Rp600 ribu per bulan, namun kemudian hanya memperoleh sekitar Rp223 ribu setelah terjadi pemotongan.
"Situasi tersebut terjadi karena menurunnya transfer dari pemerintah pusat ke daerah. Isunya berada pada transfer ke daerah," ujar Richo di hadapan majelis hakim konstitusi.
Ia menilai kondisi tersebut mencerminkan dampak nyata dari kebijakan fiskal terhadap pegawai di daerah. Bahkan, menurutnya, bukan hanya pemotongan penghasilan yang terjadi, tetapi di sejumlah wilayah terdapat pegawai yang terancam kehilangan pekerjaan maupun tidak memperoleh hak-haknya.
Secara konseptual, Richo mengaitkan persoalan tersebut dengan prinsip hukum administrasi negara, khususnya asas kehati-hatian dalam penyusunan kebijakan publik.
Ia berpandangan asas tersebut mulai terabaikan karena pengambilan keputusan pembangunan lebih didominasi pendekatan neo-developmentalism yang menempatkan pemerintah pusat sebagai pihak yang paling menentukan arah pembangunan nasional.
Richo juga menyinggung hasil penelitiannya yang menunjukkan sebagian kebijakan pembangunan selama ini cenderung lahir melalui pendekatan yang bersifat instan dan intuitif.
Ia mengaku khawatir pola tersebut akan terus berlanjut pada pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Salah satu contoh yang disorot ialah pernyataan Menteri Koperasi mengenai lahirnya program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang disebut berasal dari gagasan Presiden dan tidak tercantum dalam janji kampanye.
Sementara itu, ahli ekonomi Bhima Yudhistira Adhinegara menilai pemangkasan Transfer ke Daerah pada 2026 berlangsung ketika kondisi ekonomi nasional sedang menghadapi tekanan.
Ia menyebut pelemahan nilai tukar rupiah serta penurunan cadangan devisa menjadi faktor yang membuat kebijakan pengurangan TKD justru dinilai tidak tepat.
Menurut Bhima, daerah semestinya memperoleh dukungan fiskal untuk menjaga konsumsi masyarakat dan aktivitas ekonomi. Namun yang terjadi justru sebaliknya, yakni adanya pengurangan alokasi dana dari pemerintah pusat.
Bhima juga menyoroti adanya ketidaksinkronan regulasi. Di satu sisi pemerintah mendorong pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang meningkatkan belanja pegawai daerah.
Namun di sisi lain, UU HKPD memberikan ancaman pengurangan TKD apabila porsi belanja pegawai melebihi 30 persen dari total APBD.
Menurutnya, kondisi tersebut menempatkan pemerintah daerah pada posisi yang sulit karena harus memenuhi dua kewajiban hukum yang saling bertentangan.
Ia menyebut situasi tersebut sebagai bentuk kegagalan kebijakan akibat ketidakkonsistenan regulasi yang akhirnya memicu persoalan administratif maupun fiskal di daerah.
Bhima menambahkan, dampak kebijakan tersebut mulai terlihat melalui ancaman pemutusan kontrak PPPK di sejumlah wilayah.
Ia mencontohkan kondisi di Maluku Utara yang dinilai paradoks karena memiliki sumber daya alam melimpah, namun tetap menghadapi ancaman efisiensi anggaran yang berdampak pada tenaga PPPK.
Menurut Bhima, persoalan tersebut bahkan berpotensi memicu konflik horizontal antara aparatur sipil negara berstatus tetap dan PPPK di daerah.
Permohonan uji materi ini diajukan oleh Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) bersama Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA).
Kedua lembaga tersebut menggugat Pasal 107 ayat (2) dan ayat (4), Pasal 109 ayat (1), serta Pasal 146 ayat (1) UU HKPD karena dinilai bertentangan dengan sejumlah ketentuan dalam UUD 1945 yang mengatur prinsip negara hukum, otonomi daerah, serta hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.
Para pemohon berpendapat mekanisme penyesuaian TKD telah mengurangi ruang otonomi pemerintah daerah dalam menentukan prioritas pembangunan sesuai kebutuhan masyarakat setempat.
Selain itu, mereka menilai pemotongan dana transfer telah berdampak terhadap pembangunan infrastruktur, pembayaran gaji pegawai, tunjangan hari raya, hingga pembiayaan pelayanan publik di berbagai daerah.

Komentar
Nama Pengguna: Komentar...