LOSARIPOST.com — Komisi D DPRD Sulawesi Selatan akan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) lanjutan bersama PT Masmindo Dwi Area untuk membahas sejumlah persoalan yang muncul di wilayah tambang emas Kabupaten Luwu.
RDP tersebut menjadi tindak lanjut kunjungan Komisi D ke lokasi operasional PT Masmindo di Kecamatan Latimojong pada Jumat 25 September 2026.
Dalam kunjungan itu, anggota dewan melihat langsung area yang diklaim masyarakat sebagai lahan milik keluarga mereka.
Ketua Komisi D DPRD Sulsel, Kadir Halid, mengatakan pihaknya juga telah berdiskusi dengan manajemen PT Masmindo setelah melihat kondisi pembangunan fasilitas tambang di lokasi.
“Kami akan tindak lanjuti lagi dengan rapat dengar pendapat. Mungkin minggu depan kami mengundang kembali direksi PT Masmindo dan masyarakat,” kata Kadir kepada wartawan di Makassar, Selasa 29 September 2026.
Menurut Kadir, RDP lanjutan tidak hanya membahas persoalan lahan yang diklaim masyarakat, tetapi juga kesiapan perusahaan menjelang rencana operasional pertambangan.
Komisi D akan meminta penjelasan mengenai dokumen dan pelaksanaan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), termasuk kewajiban perusahaan terkait jaminan pertambangan.
“Karena Masmindo ini rencana tahun depan akan beroperasi. Sebelum beroperasi itu, kita akan pertanyakan dulu soal AMDAL bagaimana, kita pertanyakan soal jaminan tambangnya bagaimana,” ujarnya.
Kadir menyebut jaminan pertambangan merupakan salah satu hal yang perlu dipastikan sebelum kegiatan pertambangan berjalan.
Politisi Golkar itu memperkirakan nilai jaminan yang harus disiapkan perusahaan dapat mencapai puluhan miliar rupiah, namun angka pastinya menurut dia perlu dihitung berdasarkan ketentuan yang berlaku.
“Jaminan tambang itu wajib harus ada. Nilainya besar, ada perhitungannya. Perkiraan saya minimal Rp40 miliar,” katanya.
Selain aspek lingkungan dan jaminan pertambangan, Komisi D juga akan kembali meminta dokumen Kontrak Karya PT Masmindo secara utuh. Kadir mengatakan dokumen yang sebelumnya diterima DPRD belum memuat keseluruhan informasi yang dibutuhkan untuk menelaah persoalan lahan.
Hal ini menjadi penting karena wilayah Kontrak Karya PT Masmindo tercatat sekitar 14.390 hektare di Kabupaten Luwu. Perusahaan sendiri menyatakan proyek Awak Mas berada di Kecamatan Latimojong dan saat ini masih dalam tahap konstruksi.
Kadir mengatakan luas wilayah yang disebut dalam klaim masyarakat juga berada pada kisaran yang hampir sama dengan luas Kontrak Karya Masmindo. Karena itu, pihaknya ingin mencermati dokumen dan batas wilayah tersebut secara lebih menyeluruh.
“Kontraknya sudah diberikan kepada kami, tapi masih sedikit, tidak secara utuh. Karena hanya beberapa pasal dan beberapa titik lokasi yang ada 14.000 hektar itu,” katanya.
Persoalan lahan tersebut sebelumnya juga telah dibahas dalam RDP DPRD Sulsel. Komisi D kemudian melakukan kunjungan lapangan untuk melihat langsung lokasi yang menjadi bagian dari aspirasi masyarakat. Laporan mengenai kunjungan tersebut menyebut ahli waris meminta kejelasan dokumen Kontrak Karya dan status lahan.
Dalam RDP berikutnya, Komisi D berencana menghadirkan lebih banyak pihak terkait. Selain manajemen PT Masmindo dan masyarakat pemilik atau ahli waris lahan, dewan juga akan mengundang unsur pemerintah dan inspektur tambang.
“Kita undang yang terkait, termasuk SDM dan inspektur tambang, untuk bagaimana menyelesaikan permasalahan ini,” ujar Kadir.
Kadir berharap forum tersebut dapat memperjelas persoalan lahan sekaligus memastikan aspek lingkungan dan kewajiban perusahaan terpenuhi sebelum kegiatan operasional tambang memasuki tahap berikutnya.

Komentar
Nama Pengguna: Komentar...