LOSARIPOST.com - PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk dan PT Grab Teknologi Indonesia memastikan penyesuaian skema potongan komisi untuk layanan ojek online roda dua mulai diterapkan pada 1 Juli 2026.
Kebijakan tersebut menetapkan besaran potongan menjadi 8 persen dan diumumkan setelah pertemuan dengan pimpinan DPR di kompleks parlemen.
Kepastian itu disampaikan perwakilan kedua perusahaan usai melakukan pembahasan bersama Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan Cucun Ahmad Syamsurizal terkait kebijakan tarif bagi mitra pengemudi.
Wakil Direktur Utama GoTo Catherine Hindra Sutjahyo mengatakan penerapan potongan komisi baru akan berlaku efektif mulai awal Juli dan menjadi tindak lanjut dari proses komunikasi yang telah dilakukan sebelumnya.
“Jadi ini akan efektif kembali lagi, sekali lagi, tanggal 1 Juli tahun ini, minggu depan, 8 persen potongan komisi ini,” ujar Catherine, Selasa 30 Juni 2026.
Pernyataan serupa disampaikan CEO Grab Indonesia Neneng Goenadi. Ia menegaskan kebijakan komisi 8 persen akan diberlakukan untuk layanan transportasi penumpang roda dua yang beroperasi melalui platform Grab.
“Kami ingin menyampaikan bahwa Grab Indonesia akan mulai mengimplementasikan komisi 8 persen untuk layanan transportasi penumpang ojek online roda dua, kalau di Grab namanya GrabBike, dan implementasi ini akan efektif dimulai tanggal 1 Juli 2026,” kata Neneng.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurizal menyampaikan apresiasi terhadap keputusan dua perusahaan aplikasi tersebut.
Menurutnya, kebijakan ini lahir melalui pembahasan yang cukup panjang antara pemerintah, DPR, dan pihak aplikator.
Ia menilai penerapan skema baru tersebut menjadi salah satu upaya memperkuat perlindungan dan kesejahteraan mitra pengemudi.
“Sekali lagi, per 1 Juli 2026 tarif 8-92 persen ini sudah berlaku, ya,” ujar Cucun.

Komentar
Nama Pengguna: Komentar...