LOSARIPOST.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar menemukan belum tersedianya fasilitas masjid di kawasan perumahan milik PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) Tbk, meski kawasan tersebut telah berkembang dengan ribuan unit rumah yang sebagian besar telah dihuni masyarakat.
Temuan tersebut diperoleh saat Komisi A dan Komisi C DPRD Makassar melakukan inspeksi lapangan terkait evaluasi penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) di kawasan Tanjung Bunga pada Jumat, 24 Juli 2026.
Rombongan dipimpin Ketua Komisi A Andi Pahlevi bersama anggota Tri Zulkarnain Ahmad, Rahmat Taqwa Qurais, dan dr Udin Shaputra Malik. Sementara dari Komisi C hadir Ketua Komisi Azwar Rasmin bersama anggota Fasrudin Rusli, Ray Suryadi Asryad, Jufri Pabe, Sangkala Sadikko, dan Muh Farid Rayendra.
Wakil Ketua Komisi C DPRD Makassar, Fasrudin Rusli, mengaku prihatin setelah mengetahui sekitar 11 klaster perumahan dengan luas kurang lebih 50 hektare belum memiliki satu pun masjid sebagai fasilitas sosial bagi warga.
"Di situ ada 11 klaster dengan luas kurang lebih 50 hektare. Menurut saya ini tidak masuk akal. Bayangkan, 11 klaster tidak memiliki masjid. Pengembang sebesar GMTD seharusnya bisa menyediakan minimal satu masjid sebagai fasilitas umum," kata Fasrudin.
Ia menilai keberadaan rumah ibadah merupakan bagian dari fasilitas umum yang wajib diperhatikan pengembang, seiring meningkatnya jumlah penghuni di kawasan tersebut.
Berdasarkan hasil peninjauan, setiap klaster diperkirakan memiliki sekitar 200 unit rumah. Dengan demikian, total hunian di kawasan itu mencapai sekitar 2.000 unit.
"Kurang lebih ada 2.000 unit rumah di 11 klaster, tetapi belum ada fasilitas umum berupa masjid. Padahal keberadaan masjid sangat dibutuhkan masyarakat," ujarnya.
Menurut Fasrudin, pembangunan masjid tidak hanya memenuhi kebutuhan ibadah warga, tetapi juga menjadi pusat aktivitas sosial masyarakat di lingkungan perumahan.
"Menyediakan masjid sebagai fasilitas sosial tentu tidak akan merugikan pengembang. Justru itu menjadi bentuk tanggung jawab kepada masyarakat yang tinggal di kawasan tersebut," tegasnya.
Selain persoalan fasilitas umum, DPRD Makassar juga menyoroti belum rampungnya proses penyerahan PSU dari pihak pengembang kepada Pemerintah Kota Makassar.
Fasrudin mengungkapkan, informasi yang diperoleh di lapangan menunjukkan 11 klaster tersebut hingga kini belum diserahkan kepada pemerintah, padahal pembangunan kawasan telah berlangsung cukup lama dan sebagian besar rumah sudah dihuni.
"Informasi yang kami terima, PSU di 11 klaster ini belum diserahkan. Padahal kurang lebih 2.000 unit rumah sudah terjual dan sekitar 70 hingga 80 persen telah dihuni warga," ungkapnya.
DPRD Makassar memastikan persoalan tersebut akan menjadi perhatian serius. Komisi C berencana memanggil manajemen PT GMTD Tbk melalui rapat dengar pendapat (RDP) guna meminta penjelasan terkait belum tersedianya fasilitas umum, termasuk masjid, serta lambatnya proses penyerahan PSU.
"Pembangunannya sudah berjalan sekitar 12 tahun, tetapi penyerahan PSU belum juga dilakukan. Ini persoalan serius dan kami akan bersikap tegas agar hak Pemerintah Kota Makassar segera dipenuhi," pungkas Fasrudin.

Komentar
Nama Pengguna: Komentar...