LOSARIPOST.com – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengatur penyelenggaraan telekomunikasi.
Dalam putusannya, MK menegaskan penyelenggara layanan telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pleno pengucapan Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis, 23 Juli 2026.
Hakim Konstitusi Adies Kadir mengatakan perlindungan terhadap sisa kuota internet perlu ditegaskan secara eksplisit dalam aturan agar memberikan kepastian hukum, baik bagi penyelenggara telekomunikasi maupun masyarakat sebagai pengguna jasa.
Menurutnya, kuota internet yang telah dibeli tetapi belum habis digunakan merupakan hak pengguna yang harus tetap dilindungi.
"Secara riil kuota yang belum sepenuhnya digunakan atau dinikmati harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi untuk dapat dipergunakan hingga kuota itu habis tanpa dibebani biaya atau tarif tambahan dengan dalih perpanjangan masa aktif atau dengan alasan apa pun," ujar Adies saat membacakan pertimbangan hukum putusan.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan ketentuan Pasal 28 ayat (1) sebagaimana diatur dalam Lampiran UU Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan dinyatakan inkonstitusional bersyarat, sepanjang tidak dimaknai bahwa operator telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pelanggan tetap aktif dan dapat dimanfaatkan.
Mahkamah menilai akses internet kini telah menjadi kebutuhan mendasar masyarakat sehingga kebijakan tarif dan layanan telekomunikasi tidak semata-mata didasarkan pada kepentingan bisnis, tetapi juga harus memperhatikan perlindungan terhadap hak-hak konsumen.
MK juga menegaskan bentuk perlindungan tersebut tidak harus diwujudkan dalam satu jenis layanan. Operator dapat menyediakan berbagai pilihan paket sesuai kebutuhan pelanggan, seperti paket dengan sistem akumulasi kuota (rollover), paket tanpa akumulasi kuota (non-rollover), maupun inovasi layanan lainnya.
Selain itu, Mahkamah menyebut perlindungan terhadap sisa kuota dapat diberikan melalui berbagai mekanisme, antara lain akumulasi kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, pemberian kompensasi, pengembalian dana (refund), atau bentuk perlindungan lain yang memberikan manfaat kepada pelanggan.
Adies menambahkan pemerintah tetap memiliki kewenangan menetapkan formula tarif telekomunikasi.
Namun, dalam menyusun maupun menyesuaikan kebijakan tersebut, pemerintah bersama operator diminta melibatkan pihak-pihak yang memiliki perhatian terhadap perlindungan konsumen.
Mahkamah juga meminta penyelenggara telekomunikasi meningkatkan transparansi informasi kepada pelanggan, mulai dari harga paket, besaran kuota, masa berlaku, hingga kebijakan mengenai sisa kuota. Informasi tersebut dinilai harus disampaikan secara sederhana, jelas, dan mudah dipahami.
Selain itu, operator diharapkan menyediakan kanal yang memudahkan pelanggan memantau penggunaan layanan, termasuk jumlah sisa kuota yang masih dimiliki, serta membangun mekanisme pengaduan yang mudah diakses dan dievaluasi secara berkala.
Dalam pertimbangan terpisah, Hakim Konstitusi Liliek Prisbawono Adi menyatakan yang perlu mendapat perlindungan bukan sekadar kuota internet, melainkan nilai ekonomi dari layanan yang telah dibayar pelanggan tetapi belum sepenuhnya dinikmati.
"Sisa kuota yang belum digunakan tetap memiliki nilai ekonomi, karena pengguna jasa telekomunikasi telah membayar sejumlah uang demi memperoleh akses layanan dalam volume tertentu," kata Liliek.
Ia menegaskan pembayaran atas paket data pada dasarnya melahirkan hak bagi konsumen untuk menikmati layanan sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, nilai ekonomi dari sisa kuota harus memperoleh perlindungan hukum dan tidak boleh hilang secara sepihak tanpa informasi, pilihan layanan, maupun mekanisme perlindungan yang memadai.
Putusan tersebut sekaligus mempertegas bahwa perlindungan terhadap hak pengguna jasa telekomunikasi harus berjalan seiring dengan kepastian hukum bagi industri telekomunikasi di Indonesia.

Komentar
Nama Pengguna: Komentar...