DPR Desak Kemenag Bayar Hak Guru Non-ASN dan Siapkan Mitigasi Anggaran 2026

DPR Desak Kemenag Bayar Hak Guru Non-ASN dan Siapkan Mitigasi Anggaran 2026
Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Dini Rahmania. Ist

LOSARIPOST.com - Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Dini Rahmania, meminta Kementerian Agama (Kemenag) memastikan seluruh hak guru non-Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat dipenuhi, termasuk pembayaran tunjangan profesi yang hingga kini masih belum diterima sebagian guru.

Permintaan itu disampaikan Dini dalam rapat kerja Komisi VIII DPR RI bersama Menteri Agama di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa 30 Juni 2026.

Menurut Dini, guru telah menjalankan tanggung jawabnya selama bertahun-tahun sehingga pemerintah juga memiliki kewajiban untuk memenuhi hak mereka tanpa terkendala persoalan administrasi.

"Menurut saya, guru sudah menjalankan kewajiban mengajarnya sejak bertahun-tahun yang lalu, maka negara juga harus menunaikan kewajiban membayar hak mereka. Sekali lagi, jangan biarkan guru-guru mengurus administrasi terlalu lama," kata Dini.

Dalam kesempatan itu, ia mengapresiasi komitmen Kementerian Agama yang tetap menempatkan sektor pendidikan sebagai prioritas. 

Dini mencatat sekitar 87,4 persen anggaran Kemenag atau lebih dari Rp73 triliun dialokasikan untuk fungsi pendidikan.

Meski demikian, ia menegaskan keberhasilan program pendidikan tidak cukup diukur dari besarnya anggaran yang tersedia. Penyaluran bantuan juga harus tepat sasaran, tepat waktu, dan memberikan manfaat nyata bagi penerimanya.

"Keberhasilan bantuan pendidikan tidak cukup diukur dari berapa besar anggaran yang disiapkan, tetapi sejauh mana bantuan tersebut benar-benar diterima oleh orang yang berhak, tepat waktu, dan juga memberi dampak yang nyata," ujarnya.

Selain menyoroti pembayaran tunjangan guru, Dini juga meminta Kementerian Agama menjelaskan langkah antisipasi apabila usulan tambahan anggaran sebesar Rp6,02 triliun untuk pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tunjangan Profesi Dosen (TPD), dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) madrasah swasta tidak disetujui sepenuhnya oleh pemerintah.

"Mitigasi atau skema bagaimana yang sudah disiapkan oleh Kementerian Agama jika Kementerian Keuangan tidak dapat menyetujui seluruh usulan tambahan tersebut di sisa tahun anggaran 2026?" tanyanya.

Dini mengungkapkan hasil pengawalan yang dilakukan bersama Kementerian Agama menunjukkan sebanyak 255 guru non-ASN telah menerima Tunjangan Profesi Pendidik (TPP). Namun, masih terdapat 65 guru yang belum memperoleh hak tersebut.

Karena itu, ia meminta Kementerian Agama segera melakukan verifikasi ulang terhadap data penerima agar tidak ada lagi guru yang dirugikan akibat persoalan administrasi.

"Oleh karena itu, saya ingin meminta secara khusus agar Kementerian Agama melakukan verifikasi ulang terhadap data tersebut, kemudian memastikan tidak ada lagi guru yang kehilangan haknya hanya karena persoalan administrasi, serta memberikan kepastian penyelesaian kepada guru-guru tersebut," tegasnya.

Ia berharap Kementerian Agama mulai membangun sistem administrasi yang mampu mendeteksi lebih dini apabila terdapat kekurangan dokumen, sehingga proses pencairan hak para guru dapat berlangsung lebih cepat dan tidak berlarut-larut.

"Saya berharap Kementerian Agama mulai membangun sistem yang mampu mendeteksi kekurangan administrasi lebih awal sehingga guru bisa mengetahui ada masalah, jangan sampai berlarut-larut," pungkasnya.

Komentar

Nama Pengguna: Komentar...