LOSARIPOST.com - Perumda Parkir Makassar Raya menegaskan bahwa seluruh gerai Alfamart yang telah bergabung dalam program Parkir Langganan Bulanan (PLB) tidak lagi memberlakukan pembayaran parkir harian bagi pengunjung.
Direktur Operasional Perumda Parkir Makassar Raya, Andi Ryan Adrianto, mengatakan masyarakat tidak perlu memberikan uang parkir saat memarkir kendaraannya di lokasi Alfamart yang telah terdaftar dalam program tersebut.
"Gerai Alfamart yang telah bekerja sama melalui sistem Parkir Langganan Bulanan tidak lagi menarik tarif parkir dari masyarakat. Karena itu, warga tidak perlu melakukan pembayaran parkir di lokasi tersebut," ujar Andi Ryan, Rabu 8 Juli 2026.
Menurutnya, penerapan sistem PLB merupakan salah satu upaya Perumda Parkir untuk menciptakan tata kelola parkir yang lebih tertib sekaligus menekan praktik pungutan liar yang masih ditemukan di sejumlah titik.
Ia menegaskan, pihaknya akan menindak setiap oknum yang tetap melakukan pungutan parkir di gerai Alfamart yang telah masuk dalam program PLB.
Pengawasan akan dilakukan oleh Tim Reaksi Cepat (TRC) yang disiagakan untuk merespons setiap laporan masyarakat.
"Apabila masyarakat menemukan juru parkir yang masih meminta uang parkir di Alfamart yang sudah masuk program PLB, kami mengimbau agar tidak memberikan pembayaran dan segera melaporkannya kepada Perumda Parkir Makassar," katanya.
Selain melakukan pungutan liar, Perumda Parkir juga akan menindak oknum yang menggunakan atribut resmi perusahaan tanpa izin.
Menurut Andi Ryan, atribut yang dipakai secara ilegal akan langsung diamankan oleh petugas sebagai bagian dari penertiban.
"Tim Reaksi Cepat akan terus melakukan pengawasan di lapangan. Jika ditemukan penggunaan atribut Perumda Parkir secara tidak sah, atribut tersebut akan kami sita. Bila pelanggaran terus dilakukan, maka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.
Perumda Parkir Makassar Raya juga mengajak masyarakat berperan aktif mengawasi pelaksanaan kebijakan tersebut. Warga diminta segera melaporkan apabila menemukan dugaan praktik parkir liar di gerai Alfamart yang telah menerapkan sistem PLB.
Laporan dapat disampaikan melalui Call Center Humas Perumda Parkir Makassar di nomor 0811-4266-8899 dengan menyertakan informasi lokasi kejadian secara jelas, serta dilengkapi dokumentasi berupa foto atau video agar petugas dapat segera melakukan tindak lanjut di lapangan.

Komentar
Nama Pengguna: Komentar...