Pemkot Makassar Sisir Bangunan yang Berubah Jadi Kafe Tanpa Penyesuaian Izin

Pemkot Makassar Sisir Bangunan yang Berubah Jadi Kafe Tanpa Penyesuaian Izin
Istimewa

LOSARIPOST.com – Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Makassar mulai memperketat pengawasan terhadap bangunan yang berubah fungsi tanpa menyesuaikan perizinannya.

Salah satu yang menjadi perhatian adalah rumah tinggal yang kini dimanfaatkan sebagai kafe maupun tempat usaha lainnya.

Kepala Distaru Kota Makassar, Muh Fuad Azis, mengatakan fenomena alih fungsi bangunan semakin banyak ditemukan di berbagai wilayah di Kota Makassar. Selain menjadi kafe, rumah tinggal juga banyak dialihkan menjadi rumah toko (ruko), toko, hingga rumah kos.

"Memang cukup banyak. Ada rumah tinggal yang berubah menjadi ruko atau toko, ada yang menjadi rumah kos, dan ada juga yang berubah menjadi kafe," kata Fuad, Selasa, 14 Juli 2026.

Menurutnya, langkah penertiban dilakukan sebagai tindak lanjut atas arahan Wali Kota Makassar agar seluruh bangunan yang tidak lagi sesuai dengan fungsi awal izinnya segera didata dan ditindak sesuai aturan.

Fuad menjelaskan, Distaru kini melakukan identifikasi terhadap bangunan-bangunan yang mengalami perubahan fungsi. Pemeriksaan dilakukan dengan mencocokkan kondisi di lapangan dengan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau izin yang dimiliki pemilik bangunan.

"Bapak Wali Kota meminta kami melakukan identifikasi sekaligus penertiban terhadap bangunan yang berubah fungsi," ujarnya.

Ia mengungkapkan, rumah tinggal yang diubah menjadi kafe menjadi salah satu temuan yang paling banyak dijumpai. Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan izin bangunan masih berstatus rumah tinggal, pemilik akan diminta segera mengurus perubahan perizinan.

"Kalau kami temukan rumah tinggal dipakai menjadi kafe, kami datangi dan diberikan surat teguran. Kalau izinnya masih rumah tinggal, tentu harus disesuaikan dengan fungsi bangunannya sekarang," jelas Fuad.

Distaru menerapkan tahapan penegakan aturan secara bertingkat. Pemilik bangunan akan diberikan teguran administratif sebelum dilakukan tindakan yang lebih tegas apabila tidak mengindahkan peringatan tersebut.

"Prosesnya dimulai dari pengawasan, kemudian penertiban. Ada teguran pertama, kedua, sampai ketiga. Kalau tetap tidak dipatuhi, kami bisa melakukan penyegelan dan meminta pembongkaran secara mandiri," katanya.

Jika pelanggaran tetap tidak diselesaikan, pemerintah dapat melanjutkan proses penindakan melalui koordinasi dengan Satpol PP Kota Makassar, termasuk kemungkinan pembongkaran bangunan sesuai ketentuan yang berlaku.

Fuad menambahkan, penertiban dilakukan secara bertahap karena jumlah bangunan yang diduga mengalami alih fungsi cukup banyak. Di sisi lain, pemerintah juga harus memastikan bangunan yang diperiksa benar-benar melanggar ketentuan tata ruang dan perizinan.

"Semuanya tidak bisa dilakukan sekaligus karena jumlahnya cukup banyak. Kami identifikasi satu per satu untuk memastikan mana yang sudah sesuai aturan dan mana yang belum," ujarnya.

Selain itu, Distaru juga menemukan adanya pemilik bangunan yang sejak awal mengajukan izin rumah tinggal, tetapi setelah pembangunan selesai justru digunakan sebagai tempat usaha.

"Memang ada yang sejak awal mengurus izin rumah tinggal, tetapi setelah bangunan selesai malah difungsikan sebagai kafe. Itu juga menjadi perhatian kami," katanya.

Apabila ditemukan ketidaksesuaian antara izin dan pemanfaatan bangunan, Distaru dapat membekukan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Selanjutnya, pemilik diwajibkan mengurus izin baru sesuai dengan fungsi komersial yang dijalankan.

"Kalau terbukti tidak sesuai, PBG-nya bisa kami bekukan. Setelah itu harus mengurus kembali izin sesuai fungsi bangunannya, misalnya sebagai kafe," tegas Fuad.

Ia menegaskan aturan tersebut berlaku untuk seluruh bangunan yang dialihkan menjadi tempat usaha, termasuk usaha berskala mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Saat ini, Distaru masih melakukan pendataan untuk mengetahui jumlah pasti bangunan yang mengalami perubahan fungsi. Meski belum merinci jumlahnya, Fuad memperkirakan potensi bangunan yang perlu diverifikasi mencapai ribuan unit di Kota Makassar.

"Potensinya bisa saja mencapai ribuan. Nanti setelah proses identifikasi selesai, kami akan menyampaikan data resminya kepada publik," pungkasnya.

Komentar

Nama Pengguna: Komentar...