Bareskrim Serahkan Penanganan Laporan Bupati Gowa ke Polda Sulsel

Bareskrim Serahkan Penanganan Laporan Bupati Gowa ke Polda Sulsel
Ilustrasi. LP

LOSARIPOST.com - Bareskrim Polri melimpahkan penanganan laporan yang diajukan Bupati Gowa Husniah Talenrang terkait dugaan pemberian keterangan palsu dan pencemaran nama baik ke Polda Sulawesi Selatan.

Pelimpahan tersebut dibenarkan Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto. Menurutnya, laporan yang sebelumnya diterima Bareskrim Polri kini sepenuhnya menjadi kewenangan Polda Sulsel.

"Benar, laporan polisi atas nama pelapor SHT mengenai dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu di bawah sumpah dan/atau pencemaran nama baik telah dilimpahkan oleh Bareskrim Polri ke Polda Sulawesi Selatan pada 6 Juli 2026," ujar Didik kepada wartawan, Rabu 8 Juli 2026.

Didik menjelaskan, pelimpahan dilakukan setelah mempertimbangkan lokasi kejadian serta domisili para pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut berada di wilayah hukum Polda Sulsel.

"Pertimbangannya karena locus delicti, termasuk domisili korban maupun para saksi, berada di wilayah hukum Polda Sulawesi Selatan sehingga penanganannya dilimpahkan ke Polda Sulsel," jelasnya.

Sebelumnya, Husniah Talenrang melalui tim kuasa hukumnya melaporkan dua orang yang memberikan kesaksian dalam sidang Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Gowa ke Bareskrim Polri.

Kedua terlapor masing-masing mantan Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Gowa, Muh Agus Salim Harahap, serta wartawan FaktualNet, Zaenal Abidin.

Laporan tersebut didaftarkan pada Jumat (3/7/2026). Pihak Husniah menilai keterangan yang disampaikan kedua saksi dalam persidangan Pansus tidak sesuai dengan fakta dan dinilai merugikan nama baiknya sebagai Bupati Gowa.

Di sisi lain, DPRD Gowa melalui Panitia Khusus Hak Angket masih terus menjalankan proses penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran yang ditujukan kepada Husniah Talenrang.

Hak angket tersebut merupakan tindak lanjut atas aspirasi dan laporan masyarakat yang sebelumnya disampaikan kepada DPRD.

Sejumlah saksi telah dimintai keterangan dalam agenda Pansus, termasuk mantan pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten Gowa serta saksi ahli.

DPRD Gowa juga berencana menjadwalkan pemanggilan Husniah Talenrang untuk memberikan klarifikasi dalam forum tersebut.

Komentar

Nama Pengguna: Komentar...