LOSARIPOST.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset milik Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno.
Hal ini dilakukan dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan perkara korupsi di sektor pertambangan batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyitaan dilakukan karena penyidik menduga aset yang berada dalam penguasaan Japto memiliki keterkaitan dengan aliran gratifikasi dari para tersangka dalam perkara tersebut.
"Ada dugaan demikian bahwa aset-aset dalam penguasaan JPT yang kemudian dilakukan penyitaan terkait dengan dugaan penerimaan gratifikasi dari para tersangka," kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa 30 Juni 2026.
Budi membenarkan bahwa sejumlah kendaraan termasuk dalam daftar aset yang disita penyidik.
"Benar, di antaranya itu kendaraan-kendaraan yang dalam penguasaan saudara JPT," ujarnya.
Pada hari yang sama, Japto juga menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
KPK menjelaskan pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengelompokkan aset-aset yang telah disita agar dapat dipetakan berdasarkan keterkaitannya dengan masing-masing tersangka, termasuk tiga korporasi yang baru ditetapkan sebagai tersangka.
"Tentu ini juga dibutuhkan untuk mengklaster aset-aset itu diduga berkaitan dengan tersangka siapa saja, karena KPK mengembangkan perkara ini dengan penetapan tiga tersangka korporasi yang baru, sehingga nanti akan lebih clear, lebih jelas aset-aset itu berkaitan untuk tersangka yang mana," ujar Budi.
Kasus tersebut bermula pada September 2017 ketika KPK menetapkan mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari, Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun, dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin sebagai tersangka dugaan gratifikasi.
Rita diduga menerima imbalan terkait penerbitan izin lokasi perkebunan kelapa sawit bagi PT Sawit Golden Prima di Kecamatan Muara Kaman, Kutai Kartanegara.
Penyidikan kemudian berkembang. Pada Januari 2018, KPK kembali menetapkan Rita Widyasari dan Khairudin sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Selama proses penyidikan, KPK telah menyita berbagai aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana, mulai dari 91 unit kendaraan, puluhan jam tangan mewah, sejumlah barang bernilai ekonomis, hingga lima bidang tanah dengan luas mencapai ribuan meter persegi.
Pada Februari 2025, KPK juga mengungkap dugaan adanya aliran dana kepada Rita dari aktivitas pertambangan batu bara dengan nilai sekitar 5 dolar Amerika Serikat untuk setiap metrik ton batu bara yang diproduksi.
Perkembangan terbaru dalam perkara tersebut terjadi pada Februari 2026. KPK menetapkan tiga perusahaan sebagai tersangka korporasi, yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti, terkait dugaan gratifikasi dalam kegiatan produksi batu bara di Kutai Kartanegara.

Komentar
Nama Pengguna: Komentar...