Kejati Sulsel Sebut Berkas Kasus Kekerasan Jurnalis Darwin Fatir Belum Dilengkapi, Penyidik Polda Disorot

Kejati Sulsel Sebut Berkas Kasus Kekerasan Jurnalis Darwin Fatir Belum Dilengkapi, Penyidik Polda Disorot
Istimewa

LOSARIPOST.com – Penanganan kasus dugaan kekerasan terhadap jurnalis LKBN Antara, Muhammad Darwin Fatir, kembali menjadi sorotan.

Hingga batas waktu yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) berakhir, penyidik Polda Sulawesi Selatan belum juga mengembalikan berkas perkara yang telah dilengkapi sesuai petunjuk jaksa.

Berdasarkan ketentuan KUHAP yang baru, penyidik wajib melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk penuntut umum dan mengembalikannya paling lama 14 hari. Namun, tenggat waktu tersebut telah terlewati tanpa adanya pelimpahan kembali berkas ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, menjelaskan jaksa peneliti sebelumnya telah memeriksa berkas perkara yang dikirim penyidik dan menemukan masih terdapat sejumlah kekurangan, baik dari sisi administrasi maupun substansi perkara.

"Setelah kami pelajari, ditemukan masih ada kekurangan dalam kelengkapan formil maupun material. Karena itu berkas kami kembalikan kepada penyidik disertai catatan perbaikan dan petunjuk untuk melengkapi penyidikan," kata Soetarmi, Kamis, 23 Juli 2026.

Ia mengatakan hingga kini penyidik belum menyerahkan kembali berkas yang telah diperbaiki. Kondisi tersebut membuat Kejati Sulsel menerbitkan surat P-20 sebagai pemberitahuan bahwa masa penyidikan tambahan telah berakhir.

"Untuk tertib administrasi, kami menerbitkan P-20. SPDP kami kembalikan sehingga saat ini secara administrasi tidak ada lagi penanganan perkara yang berjalan di kejaksaan. Namun bukan berarti perkara ini dihentikan. Jika penyidik kembali mengirim SPDP beserta berkas perkara yang telah dilengkapi, tentu akan kami pelajari kembali," ujarnya.

Menurut Soetarmi, pihak kejaksaan sebenarnya telah mengingatkan penyidik sejak 9 Juni 2026 bahwa batas waktu penyidikan tambahan akan segera berakhir. Namun hingga tenggat 14 hari yang ditentukan undang-undang, berkas perkara belum juga diserahkan kembali.

"Sejak 9 Juni kami sudah mengingatkan bahwa waktu penyidikan tambahan akan habis. Setelah lewat 14 hari dan tidak ada pengembalian berkas, maka secara administrasi berkas kami kembalikan," jelasnya.

Selain meminta kelengkapan alat bukti, jaksa juga memberikan petunjuk agar perkara dipisahkan atau split menjadi beberapa berkas sesuai jumlah tersangka.

Langkah tersebut dinilai penting karena perkara menggunakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang melibatkan lebih dari satu orang.

"Kalau berkasnya dipecah, mereka bukan hanya berstatus tersangka tetapi juga bisa menjadi saksi," kata Soetarmi.

Ia juga menyoroti minimnya koordinasi antara penyidik dan penuntut umum selama proses penyidikan tambahan berlangsung. Menurutnya, apabila terdapat kendala dalam memenuhi petunjuk jaksa, penyidik semestinya melakukan komunikasi sebelum masa penyidikan tambahan berakhir.

"Kalau memang ada hambatan, mestinya penyidik datang berkoordinasi dengan penuntut umum. Apa yang menjadi kendala sehingga petunjuk belum bisa dipenuhi. Yang kami lihat justru koordinasi itu seperti terputus," ungkapnya.

Terkait salah satu petunjuk jaksa yang meminta tambahan keterangan dari saksi kalangan media daring, Soetarmi menilai hal tersebut seharusnya tidak menjadi kendala bagi penyidik.

"Menurut saya tambahan saksi dari media online bukan persoalan yang berat. Tinggal bagaimana koordinasi yang baik antara penyidik dan penuntut umum agar berkas perkara bisa segera dilengkapi dan dilimpahkan kembali," tuturnya.

Meski secara administrasi Kejati Sulsel telah menerbitkan P-20, Soetarmi menegaskan proses hukum perkara tersebut masih dapat dilanjutkan apabila penyidik memenuhi seluruh petunjuk yang telah diberikan.

"Kalau bicara batas waktu, itu sudah lewat. Tapi bukan berarti perkara ini selesai. Sepanjang penyidik kembali melimpahkan SPDP dan berkas perkara yang telah dilengkapi sesuai petunjuk, kami akan mempelajarinya kembali untuk menentukan kelengkapan berkas tersebut," pungkasnya.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan kekerasan yang dialami jurnalis LKBN Antara Muhammad Darwin Fatir saat meliput aksi demonstrasi penolakan revisi Undang-Undang KPK dan RUU KUHP di Makassar pada 24 September 2019.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Makassar melalui putusan praperadilan undue delay yang dibacakan Senin, 16 Maret 2026, mengabulkan permohonan Darwin Fatir melalui tim kuasa hukum dari LBH Pers Makassar.

Dalam putusan tersebut, hakim memerintahkan Polda Sulsel untuk segera melimpahkan perkara ke penuntut umum paling lambat 60 hari sejak putusan dibacakan.

Namun hingga lebih dari empat bulan setelah putusan tersebut, berkas perkara masih belum juga dilimpahkan ke penuntut umum karena belum memenuhi petunjuk yang diberikan jaksa.

Komentar

Nama Pengguna: Komentar...