LOSARIPOST.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menutup kemungkinan memanggil Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni untuk dimintai keterangan terkait pengakuan adanya pemberian amplop dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan penyidik masih mengumpulkan dan mendalami seluruh fakta mengenai dugaan pemberian tersebut.
Hingga saat ini, informasi yang dimiliki penyidik baru berasal dari keterangan Suhardiman yang telah berstatus sebagai tersangka.
"Keterangan yang kami peroleh sementara ini baru dari satu pihak, yakni bupati. Apakah nantinya pihak lain akan dipanggil atau tidak, itu sepenuhnya menjadi kebutuhan penyidik," ujar Achmad kepada wartawan, Sabtu, 4 Juli 2026.
Ia menegaskan, penyidik juga akan menelusuri informasi mengenai proses pengembalian amplop yang diklaim telah dilakukan Raja Juli.
Menurutnya, pihak-pihak yang mengetahui peristiwa tersebut dapat dimintai klarifikasi apabila dibutuhkan untuk memperjelas rangkaian kejadian.
Achmad menjelaskan, penyidik akan mendalami asal-usul uang yang disebut berasal dari sisa hasil usaha koperasi unit desa (KUD), termasuk menilai apakah barang bukti uang tersebut memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.
"Apabila fakta-fakta itu diperlukan untuk memperjelas posisi uang tersebut, tentu akan menjadi bagian dari proses penyidikan," katanya.
Sebelumnya, Raja Juli Antoni menyatakan amplop yang diterimanya dari Bupati Kuansing telah dikembalikan jauh sebelum KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Suhardiman. Ia mengaku pengembalian dilakukan sekitar 17 hari sebelum penangkapan.
Menurut Raja Juli, pertemuan dengan Suhardiman berlangsung dalam agenda audiensi resmi di Kantor Kementerian Kehutanan pada Selasa, 2 Juni 2026. Pertemuan tersebut, kata dia, diawali dengan surat permohonan dari pemerintah daerah dan dilaksanakan secara terbuka.
Ia juga menyebut seluruh dokumen pendukung, mulai dari daftar hadir hingga notulensi rapat, tersedia dan siap diserahkan kepada KPK apabila diperlukan dalam proses penyidikan.
Raja Juli mengaku baru mengetahui adanya amplop tertutup setelah pertemuan selesai. Karena tidak mengetahui isi amplop tersebut, ia menginstruksikan ajudannya untuk segera mengembalikannya kepada Suhardiman.
Ia bahkan mengaku menghubungi Kapolda Riau agar membantu memfasilitasi proses pengembalian amplop tersebut melalui Polres Kuantan Singingi.
Selain itu, Raja Juli memastikan dirinya akan bersikap kooperatif apabila KPK memerlukan keterangan maupun dokumen tambahan.
Ia menegaskan siap memenuhi panggilan penyidik sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pemberantasan korupsi, termasuk dalam pembenahan tata kelola sektor kehutanan.

Komentar
Nama Pengguna: Komentar...